Griya Literasi

Surat Terbuka Denny Indrayana: Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Joko Widodo Terungkap!

Rabu, 7 Jun 2023 10:58 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Sebuah surat terbuka yang disampaikan oleh Denny Indrayana, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara, Senior Partner Integrity Law Firm, dan Registered Lawyer di Indonesia dan Australia, telah mengungkapkan dugaan pelanggaran impeachment yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR Republik Indonesia dan berisikan bukti-bukti yang memicu perhatian publik.

Dalam surat terbuka tersebut yang ia bagikan di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Denny Indrayana menjelaskan bahwa situasi politik dan hukum di Indonesia saat ini sedang tidak normal, dengan banyak saluran aspirasi yang ditutup dan bahkan dipidanakan. Ia mencatat bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi korban kriminalisasi karena menyampaikan kritik dan pengawasan publik. Dalam konteks ini, Denny Indrayana merasa perlu membawa perhatian publik terhadap laporan dugaan pelanggaran ini.

Salah satu dugaan pelanggaran impeachment yang disampaikan oleh Denny Indrayana adalah penghalangan terhadap Anies Baswedan dalam mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024. Ia mengungkapkan bahwa terdapat upaya sistematis yang menghalangi-halangi Anies Baswedan, yang dilakukan oleh kekuasaan presiden Jokowi melalui KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Denny Indrayana juga merujuk pada pernyataan seorang tokoh bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden kepada SBY, yang menginformasikan bahwa hanya akan ada dua calon presiden dalam Pilpres 2024 dan Anies Baswedan tidak akan dijerat kasus di KPK.

Denny Indrayana juga mencatat adanya dugaan penggangguan terhadap Partai Demokrat yang dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang berujung pada Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024. Ia menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak mungkin tidak mengetahui hal tersebut, dan jika memang tidak setuju, maka Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap partai.

Selain itu, Denny Indrayana juga mengungkapkan dugaan bahwa Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia menyoroti pengaruh Presiden terhadap kasus yang dijalankan oleh KPK, kejaksaan, dan kepolisian, serta penggulingan Ketua Umum Partai Politik tertentu yang tidak sejalan dengan strategi pemenangan Pilpres 2024.

Dalam laporan terakhirnya, Denny Indrayana menyampaikan kesadaran bahwa konfigurasi politik di DPR saat ini sulit memulai proses pemakzulan. Namun, sebagai warga negara yang mengerti konstitusi, ia merasa berkewajiban untuk menyampaikan laporan ini. Denny Indrayana menegaskan bahwa tidak rela melihat UUD 1945 terus dilanggar oleh Presiden Joko Widodo demi kepentingan pribadi dan oligarki bisnis.

Meskipun proses impeachment bukanlah hal yang mudah, laporan dugaan pelanggaran ini akan terus menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang tindakan Presiden Jokowi. Denny Indrayana berharap agar DPR RI dapat menyelidiki secara serius dugaan pelanggaran ini dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan konstitusi untuk menjaga integritas dan demokrasi negara. (pp/net)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode