Griya Literasi

Terkait Gugatan “YALHI” OKU Raya, Hakim Pengadilan PTUN Gelar Sidang Lapangan

Jumat, 11 Sep 2020 22:41 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terkait dengan gugatan oleh “YALHI” OKU RAYA yg meminta Majelis Hakim PTUN membatalkan Izin Lingkungan yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati OKU No: 660/304/KPTS/XXV.1/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan The Zuri Hotel Baturaja, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang gelar Sidang Lapangan / Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi pembangunan The Zuri Hotel Baturaja yang terletak di Jalan Dr.Sutomo Desa Terusan Kec Baturaja Timur BATURAJA (OKU), Jumat (11/9).

Diketahui, Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Irhamto,SH yg juga merupakan Ketua PTUN Palembang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi.

Majelis Hakim menyatakan bahwa tujuan dilakukan Sidang Lapangan/Pemeriksaan Setempat (PS) adalah untuk mencari kebenaran materil atas gugatan “YALHI” OKU RAYA.
Majelis Hakim saat dilapangan menanyakan kepada pihak The Zuri Hotel berapa ukuran (lebar dan panjang) bangunan The Zuri Hotel, namun tidak ada jawaban yg pasti dari pihak The Zuri Hotel, yang membuat Hakim mwnjadi kesal dan mengingatkan kepada Kuasa Hukum Tergugat Intervensi agar lebih menguasai masalah yg mendasar tersebut.

Selanjutnya Majelis Hakim meminta pada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan pada persidangan dua minggu yg akan datang, untuk kemudian sampai pada persidangan terakhir berupa Sidang Putusan.

Sementara, Kuasa Hukum “YALHI” OKU RAYA, Sapriadi Samsudin,SH,MH menyatakan bahwa pada waktu bersaksi disidang PTUN plg, mantan KadinLH Kab.OKU/2018 menyatakan bahwa tidak diumumkannya di media massa cetak dan multimedia Permohonan Izin Lingkungan dan Izin Lingkungan Yang Diterbitkan The Zuri Hotel karena tidak tersedia anggaran di DLH Kab.OKU terkait dengan tidak adanya dana di DLH Kab.OKU untuk publikasi/pengumuman di media tsb, tadi Sapriadi menunjukan Copy Realisasi Anggaran APBD/2018 di DLH Kab. OKU yg berjumlah +- 8,9 Milyar rupiah.
Sementara itu Ketua “YALHI” OKU RAYA Syaiful Amin,SH menambahkan terkait Luas bangunan jika kurang dari 10.000 m2 maka cukup diproses UPL/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), namun jika Luas bangunan lebih dari 10.000 m2 harus izin AMDAL. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode