Griya Literasi

Termasuk Maksiat, Berikut Hukum Begal Payudara dalam Islam

Kamis, 15 Des 2022 10:18 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Maraknya praktik tindak kejahatan belakangan ini membuat resah banyak masyarakat, seperti yang ramai di pemberitaan yang menjadi korban adalah wanita. Adapun kejahatan yang dilakukan yakni dengan Meremas payudara perempuan pengguna jalan yang disebut Begal payudara.

Dikutip dari nu.online, tindak kejahatan seperti ini adalah suatu perbuatan tercela yang dilakukan dengan cara menyentuh, meraba atau meremas payudara perempuan. Biasanya Pelaku menjalankan aksinya dengan mengendarai sepeda motor yang kelakuannya sama seperti pembegal pada umumnya. Tak sedikit para pelaku Begal payudara ini tertangkap dan kebanyakan dihakimi masa.

Dalam ajaran Islam, praktik Begal payudara  adalah salah satu bentuk kemaksiatan. Syekh M bin Salim bin Said Babashil mengatakan praktik seperti Begal payudara sendiri masuk ke dalam kelompok maksiat yang digunakan mengunakan tangan.

Syekh M bin Salim bin Said Babashil, Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah : tanpa tahun], juz II, halaman 102), mengatakan Jika dilakukan secara sengaja dengan cara menyentuh salah satu anggota tubuh perempuan lain (bukan istri dan bukan mahram) maka merupakan salah satu maksiat tangan.

Mengenai pelaku Begal payudara ini, kalaupun tertangkap oleh masyarakat ataupun berhasil melarikan diri, maka pelaku dianjurkan untuk bertobat dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi kemudian juga dianjurkan untuk bersedekah minimal setengah dinar dengan hitungan satu dinar sekira 4,45 gram emas

Menurut Syekh Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman 417), dijelaskan bahwa orang yang melakukan maksiat dianjurkan untuk bersedekah sebanyak satu dinar.

Aksi Begal payudara dikategorikan dalam kejahatan yang pada tingkat pelakunya wajib diberikan sanksi takzir.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) takzir didefinisikan sebagai hukuman yang diberikan atas dasar kebijaksanaan hakim dimana tidak terdapat di dalam Al-Qur’an maupun hadits.

takzir secara bahasa dapat dimaknai dengan pendidikan atau pembinaan, kemudian dalam istilah syariat, takzir adalah hukuman berupa pukulan, bisa juga tahanan sebagai bentuk pendidikan adab atau pembinaan moral dengan dosa yang tidak ada had dan kafarat-nya secara umum. Dengan demikian kejahatan seperti ini, pemerintah melalui aparat penegak Hukum menjatuhkan hukuman takzir dengan cara pukulan atau tahanan.

Sebagaimana keterangan Syekh M Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi’in, [Bandung, Syirkatul Maarif: tanpa tahun], halaman 356), dijelaskan bahwa Pemerintah dalam hal ini aparatnya melakukan Hukum takzir bagi pelaku maksiat yang berkaitan dengan hak Allah. Dengan kata lain yang tidak adanya hudud bagi hak Adam atau sanksi had, dan tidak adanya kafarat secara umum misalnya adanya sentuhan terhadap anggota tubuh perempuan selain kemaluan.

Perlu di sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan Hukum sendiri terhadap pelaku Begal payudara. Sebaiknya apabila masyarakat mendapati pelaku Begal payudara, begitu pelakunya tertangkap maka tindakan yang baik yaitu dengan menyerahkannya kepada yang aparat berwenang guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku. (Cak_in/*)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode