Griya Literasi

Tersangka Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar Diperiksa Kejati Sumsel

Jumat, 19 Jan 2024 13:34 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dalam kasus dugaan korupsi Bobol rekening nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp6,4 miliar yang dilakukan oknum pegawainya sendiri Tersangka Andrie Triyono (AT)

Diketahui Tersangka AT menjabat sebagai Supervisor Marketing bank BNI pada salah satu cabang di Kabupaten OKI ini.

kuasa hukum penunjukan Tersangka AT, Rizal Syamsul SH saat mendampingi Tersangka jalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, membenarkan uang yang dipakai Tersangka disinyalir sebagian besar digunakan untuk main judi online (Slot)

Menurut Rizal, bahwa kliennya (Tersangka AT) kooperatif saat menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

“Terbukti, saat ditanya penyidik uang itu untuk apa dijawab bahwa uang itu sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi,” tegas Rizal

Ia mengatakan, bahwa keperluan pribadi yang dimaksud sebagai besar uang milik nasabah BNI itu habis untuk bermain judi online atau slot.

“Sebagian besar habis digunakan untuk main slot,” tegas Rizal.

Namun, dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel kuasa hukum penunjukan ini mengungkapkan bahwa kliennya siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

Dikatakan Rizal, bahwa kliennya tersebut siap bertanggung jawab dengan berusaha mengembalikan uang yang dinilai sebagai uang kerugian negara.

“Klien kita saat juga sudah menjaminkan beberapa aset yang nomor sertifikatnya sudah diblokir,” tutur Rizal.

Disinggung berapa nilai, serta aset apa saja yang dijaminkan itu? Rizal masih belum tahu, karena masih belum berkomunikasi lebih intens baik dengan Tersangka ataupun keluarga Tersangka.

Akan tetapi, dirinya akan terus melakukan upaya pendampingan hukum terhadap Tersangka saat menjalani proses penyidikan perkara ini.

Diketahui Tersangka AT ditangkap tim Tabur terkait kasus dugaan korupsi Dugaan korupsi dana nasabah tahun 2022 – 2023 sebesar Rp 6,4 miliar

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan hari ini tim tabur Kejati Sumsel, berhasil mengamankan Tersangka AT didepan rumah makan dijalan Demang Lebar Daun kota Palembang.

AT merupakan Tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 – 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 bulan,” tegas Aspidsus didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (17/1/2024) (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode