Griya Literasi

Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Dinyatakan P21 oleh Kejati Sumsel

Senin, 30 Okt 2023 13:39 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Berkas dua tersangka Suparman Roman dan Ahmad Thahir sudah dinyatakan P21 oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)

Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, membenarkan berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik

“Tim penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, dua tersangka sudah dinyatakan P21,” tegas Sarjono, Senin (30/10/2023)

Ia juga mengatakan, dalam kasus ini untuk kerugian negaranya kurang lebih Rp 5,2 miliar dan sudah di audit Inspektorat

Dirinya juga menjelaskan untuk kasus ini pihak Kejati telah menahan dua tersangka dan satu tersangka belum, karena posisi satu tersangka ini mendaftar sebagai caleg.

“Sesuai surat edaran Kejagung bahwa seseorang yang sudah dinyatakan sebagai caleg bukan bearti perkaranya dihentikan, di pending sementara waktu sampai hasil Pengumuman caleg,” katanya (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode