Griya Literasi

Tersangka Korupsi Distribusi dan Pengangkutan Semen PT Semen Baturaja Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 28 Nov 2023 14:44 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Dugaan Korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 – 2021 yang rugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero).

Dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan masing – masing divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH

Selain divonis penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan

Dalam putusannya Majelis menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa
Laurencus Sianipar dan Budi Oktarita, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana Korupsi.

Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laurencus Sianipar dan Budi Oktarita, masing – masing pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam putusan di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/11/2023)

Selain divonis penjara dan denda kedua terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 1,6 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sementara itu untuk terdakwa Laurencus Sianipar dibebankan membayar UP sebesar Rp 450 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Diketahui sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa
Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dituntut 8 tahun penjara dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara

Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN)

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Laurencus Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” kata JPU dalam sidang, di PN Tipikor Palembang, Selasa (7/11/2023)

Sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selian itu terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 2,6 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaannya JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan Korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.

kedua terdakwa dijerat dengan Pasai 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut.(DN)

Laporan: DN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode