Sumsel Independen — Pada tahun 2019 terdakwa sahilin ditahan kasus Narkoba kini terdakwa kembali dihukum dengan kasus yang sama kepemilikan sabu sebanyak 25 paket seberat 8,284 gram.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH,
menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sahilin telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan terdakwa sahilin diancam dalam pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
” Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa sahilin dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Silvia Rusdi menuntut terdakwa sahilin dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, Kejadian berawal Berdasarkan informasi dari Masyarakat Tim Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan terdakwa sahilin di warung nasi miliknya
Saat dilakukan penggeledahan disekitar warung miliknya ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi 25 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,307 gram yang terletak selipan bangku panjang warna merah dan uang sejumlah Rp 600 ribu
Kemudian tim melanjutkan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan 15 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 8,284 gram serta 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 buah alat hisab shabu yang terbuat dari cangkir plastik air mineral yang terletak dibawah kasur dalam kamar milik terdakwa
Kemudian selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Sumatera Selatan guna di proses lebih lanjut
Diketahui juga berdasarkan lapan sip PN Palembang bahwa pada tahun 2019 terdakwa sahilin perna terlibat kasus narkotika jenis sabu dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. (DN)
<
Tidak ada komentar