Sumsel Independen – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, JPU Kejati Sumsel, membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa Suparman Roman Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Thahir Ketua Harian KONI Sumsel, di PN Tipikor Palembang, Senin (11/12/2023)
Diwawancarai usai sidang dakwaan, mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel, Suparman Roman, mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Kejati Sumsel terhadap dirinya.
“Setelah saya berkonsultasi dengan tim pengacara saya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa,” ungkapnya
Ia mengaku tidak merasa terbebani sebab itulah dia tidak melakukan upaya hukum lainnya semenjak ditetapkan menjadi tersangka.
“Karena pada dasarnya kami adalah warga negara yang patuh dan taat hukum,” tuturnya.
Ia menyampaikan, dalam perkara yang menjeratnya saat ini ada unsur lemahnya penerapan adminitrasi yang dilakukannya bersama pengurus KONI lainnya.
Dirinya juga mengakui lemahnya administrasi diantaranya termasuk dalam laporan pertanggung jawaban dana hibah KONI Sumsel.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU dalam sidang dakwaan
Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)
<
Tidak ada komentar