Griya Literasi

Tiga Oknum Pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang Ditetapkan Tersangka

Senin, 30 Okt 2023 19:33 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan tiga Tersangka oknum Pegawai Pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, dan 2021.

Ketiga Tersangka ditetapkan terkait penyidikan kasus Dugaan Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang. Hal ini ditegaskan langsung Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, Senin (30/10/2023)

Menurut Sarjono bahwa tim penyidik Kejati Sumsel, telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status Tersangka terhadap ketiga Pegawai Pajak.

“Ketiga Tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH, mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana Korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” tegas Kajati

Ia juga menyatakan dalam kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah kerugian pasti masih dalam perhitungan.

Dalam kasus ini ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui sebelum menetapkan tiga Tersangka tim penyidik dalam kasus ini telah memeriksa 35 saksi dan mereka akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin dimintai pertanggungjawaban pidana. (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode