Sumsel Independen – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Martapura akan mengadakan layanan keliling PAH MANJAU (PA Martapura Haga Melayani & Menjangkau) pada hari Jum’at, 17 September 2021, pukul 09.00-11.00 WIB, di kantor kecamatan Belitang, OKU Timur.
“Pelaksanaan PAH MANJAU bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat OKU Timur yang ingin mendapatkan informasi seputar berpekara di Pengadilan Agama, atau mengambil produk pengadilan berupa Akte Cerai dan Salinan Putusan. Terutama bagi masyarakat yang bertempat kediaman jauh dari kantor PA Martapura”, ungkap Ketua PA Martapura, Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I. Minggu
Dalam program PAH MANJAU masyarakat dapat menikmati pelayanan informasi seputar perkara di PA Martapura, serta pengambilan Akte Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan.
“melalui program PAH MANJAU diharapkan juga dapat mengurai dan mengurangi kerumunan masyarakat yang datang ke kantor PA Martapura, baik untuk kepentingan bersidang, maupun mengambil produk pengadilan,”jelasnya
Syarifah menambahkan Bagi masyarakat yang ingin mengambil Akte Cerai atau Salinan Putusan/Penetapan,” harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui hotline: (0735) 4840235, atau mengirim WA ke nomor 082176341529, mulai tanggal 10 sampai 15 September 2021,”imbuhnya
Selain itu, para pihak yang bersangkutan juga harus datang langsung ke lokasi layanan keliling tanpa diwakilkan, dengan membawa KTP asli dan fotokopinya 2 lembar, serta membayar PNBP Akte Cerai/Salinan Putusan. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar