Sumsel Independen – Harapan Munthe, Pria asal Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, di tuntut Penjara Seumur hidup dalam kasus pembunuhan dengan cara memutilasi dan memasak daging istrinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan pidana Seumur hidup pada sidang tuntutan pada Kamis (11/5/2023), di kutip dari detik Sumut melansir laman Simtem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan negeri Tarutung, Pada hari Kamis (15/5/2023).
“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri taruntung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Penjara selama Seumur hidup, “ujar JPU.
“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan primair penuntut umum,” jelasnya.
Di ketahui sebelumnya, Kasus ini terjadi pada Jumat (11/11/2022) tahun lalu dimana Pelaku membunuh dan memutilasi serta memasak daging istrinya di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. (Nissatul Jannah/Mahasiswa PPM 2023).
Cak_In
<
Tidak ada komentar