Sumsel Independen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah menggelar rapat pleno yang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon legislatif Provinsi Sumatera Selatan. Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, mengumumkan hasil rapat tersebut pada Sabtu (4/11/2023).
“Dalam rapat tadi telah kami putuskan bahwa jumlah DCT untuk DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 1080 calon legislatif dengan calon yang di TMS kan atau jadi coret itu sebanyak 3 calon,” kata Amrah.
Tiga calon tersebut dihapus dari DCT karena terdaftar ganda di dua partai.
Dari total 1080 calon dalam DCT, 668 di antaranya adalah calon laki-laki, sementara 412 adalah calon perempuan. Amrah juga mengungkapkan bahwa dari DCT tersebut terdapat 4 mantan narapidana dan 2 tersangka dalam kasus KONI Sumsel. Namun, ia tidak merinci nama-nama mereka.
Amrah menegaskan bahwa DCT ini akan diumumkan melalui media sosial milik KPU. “Jadi mulai besok kita akan umumkan termasuk dengan ditetapkannya oleh KPU RI DCT untuk calon anggota DPD dari Dapil Sumatera Selatan sebanyak 21 calon,” tambahnya.
Dengan penetapan DCT, semua calon legislatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan sudah dapat dianggap resmi. Mereka harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pemilu 7 tahun 2017. Bawaslu juga dapat melakukan tindakan administratif dan hukum jika calon legislatif melanggar aturan tersebut. (DN)
<
Tidak ada komentar