Sumsel Independen — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan telah mengonfirmasi bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu di Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi, masih berada dalam tahap proses. Kasus ini melibatkan oknum Kepala Desa Balayan yang diduga melakukan pencoblosan suara berulang kali di TPS 1 Dusun Satu Desa Balayan pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif tahun 2024 pada tanggal 14 Februari lalu.
Komang Wardiasa, Kepala Devisi Data Dan Informasi, Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKU Selatan, dalam konfirmasinya melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan proses penanganan terhadap informasi dugaan pelanggaran tersebut. Meskipun belum memberikan rincian lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam jalur yang berkelanjutan.
Wartawan Sumsel Independen berusaha untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai perkembangan proses penanganan kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban lebih lanjut dari pihak terkait.
Proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini menjadi sorotan, menandakan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada publik. (DK)
<
Tidak ada komentar