Griya Literasi

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum BF Sebut Surat Dakwaan yang Dilayangkan JPU Tidak Cermat

Rabu, 8 Nov 2023 16:59 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tim Kuasa Hukum terdakwa BF kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Dusun II Desa Peninggalan Kecamatan Tungakal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan ajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Kuasa hukum BF dari Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Putra Palembang (LBH- YBPP), yakni Ririn Agustin SH, Sri Hartaty SH MH, Rohman SH MH, Ali Hanapia SH serta Sairnudin, SH menyebut bahwa perkara kliennya surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas serta tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum (Nullan and Avoid).

“Surat dakwaan yang didakwakan JPU harus dinyatakan batal demi hukum karena telah melanggar syarat Materil yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 hurup B Kuhap,” kata Kuasa Hukum BF, Sairnudin SH dan Ali Hanapiah SH di hadapan Jaksa di Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (8/11).

Sairnudin dan Ali Hanapiah juga menjelaskan, bahwa dalam dakwaan JPU tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa tindak pidana tersebut terjadi.

Bahkan, Jaksa penuntut Umum hanya menyebutkan alamat kejadian namun tidak menjelaskan secara pasti tempat kejadian terjadinya tindak pidana tersebut dilakukan.

“Maka surat dakwaan  terhadap terdakwa BF Bin Sunarto tidak cermat, jelas dan lengkap,” tegasnya.

Dengan demikian, Sairnudin dan Ali Hanapiah menekankan perkara kliennya Jaksa Penuntut umum dalam Surat dakwaanya tidak menguraikan dan menjelaskan “cara“  Tindak Pidana tersebut secara utuh bukan hanya terbatas dalam unsur Delik tetapi meliputi cara Terdakwa melakukan tindak Pidana.

Hal ini dianggap merugikan Kepentingan terdakwa dalam membela diri dan dalam Surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan keadaan-keadaan yang melekat pada Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, apalagi keadaan tersebut  merupakan “ Keadaan  Khusus  “ Yaitu Suatu Keadaan atau  Peristiwa yang tidak  terpisahkan  dari Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.

Pihaknya, selaku tim penasihat hukum terdakwa BF meminta majelis hakim menolak surat dakwaan yg diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan berdasarkan fakta yang telah dikemukan untuk mengambil keputusan sebagai berikut, yakni menyatakan menerima Eksepsi/Keberatan penasehat hukum terdakwa  BF Bin Sunarto untuk seluruhnya.

Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum  sebagaimana Surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk: PDM-84/Sekayu/Eoh.2/10/23 (Null and Void).

Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana  No 388/Pid.B/2023/PN.Sky atas nama terdakwa Bf Bin Sunarto tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan batal demi hukum; atau setidak-tidaknya menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diteruskan.

Untuk diketahui, perkara terdakwa Bf,   tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Bf terhadap Korban yaitu 2 Agustus 2023 lalu sekira Pukul 21.00 WIB.

Peristiwa yang menghilangkan nyawa ini bermula, adanya korban Sutikno warga  Rt. 05 Dusun II Desa Peninggalan Kecamatan Tungakal Jaya Kabupaten Muba yang tidak menyukai kegiatan olahraga pencak silat yang digalakan Bf Bin Sunarto, Ts Bin Slamet Widodo, Ms Bin Edi Sugiarto dan  Ma Bin Saripudin yang dilakukan didepan halaman rumah korban.

Sehingga terjadilah perkelahian yang membela diri oleh terdakwa yang merasa nyawanya terancam yang diserang korban dengan golok.

Kemudian, terdakwa Bf Bin Sunarto terus menghindar hingga ia melihat sebatang Kayu yang terletak di tanah di halaman depan rumah korban kemudian mengambilnya dan secara refleks memukulkan kayu yang dipegangnya kepada korban hingga mengenai kepala bagian belakang di dekat telinga sebelah kiri. (***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode