Griya Literasi

Arsul Sani Terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Siap Mundur dari MPR dan PPP

Rabu, 27 Sep 2023 16:22 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani telah terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (26/9/2023). Arsul Sani mengungkapkan niatnya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Arsul Sani, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI, mengungkapkan perasaannya atas kesempatan yang diberikan oleh Komisi III DPR untuk mengikuti seleksi calon Hakim Konstitusi.

“Ya pertama begini, saya tentu bersyukur diberi kesempatan oleh Komisi III DPR untuk bisa ikut proses seleksi calon Hakim Konstitusi pada MK,” ujarnya dikutip dari detik.com

Kepastian pengunduran diri Arsul Sani sebagai anggota DPR dan MPR telah dinyatakan. Selain itu, Arsul juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, dan bagian mundur sebagai anggota partai, itu karena undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut, Arsul menjelaskan bahwa Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik maupun pejabat negara.

“Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya, itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima,” tegasnya.

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat pleno Komisi III DPR RI yang menyepakati nama Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan hakim sebelumnya, Wahiduddin Adams.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menyampaikan bahwa sembilan fraksi di DPR mendukung nama Arsul Sani tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.

“Dari 9 fraksi, semua mengusulkan Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani,” Kata Adies.

Adapun 9 fraksi di Komisi III yang menyetujui adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS. Arsul Sani berhasil mengalahkan enam calon hakim lainnya yang telah mengikuti fit and proper test, yakni Reny Halida, Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan. (Ali/net)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode