Sumsel Independen — Bagindo Togar, seorang pemerhati politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes), mengungkapkan pandangannya terkait peran Pejabat (Pj) Kepala Daerah dalam pemerintahan. Dalam wawancaranya dengan Sumsel Independen via telepon pada Selasa (10/10/2023), Togar menegaskan bahwa jabatan Pj Kepala Daerah seharusnya dijalankan dengan komitmen yang tinggi dan bukan sebagai ajang pencitraan diri.
“Jika ingin menggunakan hak politiknya, jabatan ini anggap saja ini bonus saja, jangan menjadi jembatan karir politik saja,” ujarnya. “Konsenlah untuk menjalani roda pemerintahan, komitmen, jangan jadi ajang pencitraan.” tambah Bagindo.
Togar juga mengomentari pertanyaan apakah Pj Kepala Daerah boleh maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia menjelaskan bahwa sebenarnya jabatan Pj adalah jabatan administratif, tetapi tidak ada yang mampu melarang individu untuk menggunakan hak politiknya. Namun, ia menambahkan bahwa seringkali jabatan Pj dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur pemerintahan mulai tingkatan bawah yaitu RT/RW hingga tingkatan atas demi kekuatan politik.
“Tapi jangan menjelang pilkada mereka mundur,” tambahnya.
Menurutnya, di Sumsel sendiri terdapat setidaknya tiga pejabat daerah yang terlihat mempunyai syahwat untuk maju di pilkada 2024, yakni Pj Palembang, Pj Muara Enim, dan Pj Prabumulih.
“Namun tidak menutup kemungkinan yang lain, karena ada beberapa pejabat kepala daerah yang belum dilantik,” katanya.
Sementara, Prof Dr. Febrian SH MH, seorang pakar hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), memberikan pandangan dalam diskusi Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) dan Forum Jurnalis Parlemen (FJP) dengan tema “Kajian Kritis Posisi Jabatan Pj Kepala Daerah: Perspektif Hukum dan politik” pada Senin (9/10/2023) kemarin di Roca Café Palembang. Menurutnya, track record kinerja Pj Kepala Daerah adalah hal yang penting untuk dievaluasi oleh masyarakat.
“Apa yang disebut track record itulah portopolio,” katanya.
Selain itu, Prof Febrian mencatat bahwa Pj Kepala Daerah adalah pejabat transisi, dan masa jabatannya di Sumsel berlangsung selama 1 tahun lebih. Ia juga menyebut bahwa jika ada aturan penyelenggaraan pemilu yang mengatur batasan waktu pengunduran diri, Pj di kota Palembang mungkin akan maju sebagai calon kepala daerah.
“Mengajukan diri sebagai calon kepala daerah adalah hak politik yang seharusnya didukung jika memenuhi syarat hukum. Saya melihat peluang itu bakal ada (Red: Pj Kepala Daerah ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah),” katanya.
Pakar politik dan kebijakan publik dari Fisip Unsri, Dr. MH Thamrin Msi, juga memberikan pandangannya mengenai kemungkinan Pj Kepala Daerah mencalonkan diri. Menurutnya, meskipun konstruksi hukumnya abu-abu, ada kemungkinan bagi Pj Kepala Daerah untuk mencalonkan diri, tergantung pada interpretasi undang-undang yang ada.
“Dari konstruksinya memang abu-abu, tapi ada yang bisa kita tafsirkan dari undang-undang,” katanya.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE Msi, menjelaskan bahwa Pj Kepala Daerah boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika sudah tidak menjabat sebagai Pj Kepala Daerah lagi. Ia mengacu pada UU No 10 tahun 2016 yang mengatur hal ini. Namun, dia menyoroti bahwa Pj Kepala Daerah, meskipun awalnya birokrat murni, bisa saja bersentuhan dengan ranah politik selama masa jabatannya.
“Keinginan Pj Kepala Daerah untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah hal yang terbuka,” tegas Amrah. (pp)
<
Tidak ada komentar