Sumsel Independen – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengajukan pengaduan terhadap seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait akses terbatas pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan selama pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Pengaduan ini disampaikan karena Bawaslu menganggap bahwa keterbatasan akses tersebut dapat menghambat proses pengecekan dokumen yang krusial selama tiga bulan masa pendaftaran. Semua komisioner KPU telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Senin, (7/8/2023)
Menurut Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI Persoalan tersebut bukan hanya satu person saja. Tapi juga kesepakatan mungkin juga dalam pertimbangan pleno dan lain-lain.
“Pada saat ini ada persoalan di lapangan yang kemudian akses itu tidak diberikan, ini juga ada temen-temen beberapa yang menyatakan oh kami memberikan akses. Oh itu enggak, tanya saja teman-teman di lapangan kami Bawaslu provinsi dan kabupaten, kota di lapangan.” Ujarnya dikutip daei liputan6.com
Bawaslu RI, lembaga pengawas pemilu, menyoroti kendala serius dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang sedang berlangsung. Dalam sebuah langkah tegas, Bawaslu telah mengadukan semua Komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) akibat keterbatasan akses pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan selama pendaftaran. Proses pendaftaran ini dijalankan selama tiga bulan sebagai persiapan untuk Pemilihan Umum 2024.
Rahmat Bagja dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa keterbatasan akses Silon dapat menjadi hambatan serius dalam upaya pihaknya untuk melakukan pengecekan dokumen secara efektif. Meskipun Bawaslu telah menyediakan Divisi yang memiliki tugas khusus dalam mengawasi Silon dan proses pencalegan, masih terdapat tantangan dalam mengakses sistem tersebut.
“Persoalan ini kan bukan persoalan hanya satu person ya. Tapi juga kesepakatan mungkin juga dalam pertimbangan pleno dan lain-lain,” katanya pada Rabu, (9/8/2023).
Ia menekankan bahwa masalah ini tidak melibatkan individu tunggal, melainkan melibatkan banyak pihak dan proses pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan di atas kertas dan realitas lapangan. Meskipun beberapa pihak dari KPU mungkin telah mengklaim memberikan akses yang cukup, Bawaslu menemui kenyataan yang berbeda saat berkomunikasi dengan anggota KPU di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam upayanya memastikan kelancaran proses pemilu mendatang, Bawaslu telah mengadakan berbagai bentuk komunikasi dengan KPU, termasuk surat-surat resmi dan informal.
“Kami sudah berhubungan dengan teman-teman KPU, berkomunikasi. Kemudian sudah berkirim surat kan baik informal maupun formal telah dilakukan,” jelas Bagja. (Ali/Ist)
<
Tidak ada komentar