Griya Literasi

Bejat! Ayah di OKU Selatan Diduga Rudapaksa Putrinya Sendiri

Sabtu, 29 Jul 2023 22:54 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Umum (Pidum) dari Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Selatan berhasil menangkap seorang pria berusia 71 tahun dengan inisial S di Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan. Penangkapan ini terkait dugaan perbuatan rudapaksa yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada hari Kamis (20/07/2023) lalu, sekitar pukul 16:00 WIB. Laporan Polisi Nomor: LP-B/77/VII/2023/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL diajukan oleh seorang wanita berusia 25 tahun dengan inisial NA, warga Desa Bendi, Kecamatan Buay Rawan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Biladi Ostin, memberikan penjelasan kepada media bahwa pihaknya menerima laporan dari NA pada hari Jum’at, 21 Juli 2023, sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut menuduh bahwa terlapor S telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya, yang saat itu masih bersekolah di Sekolah Dasar.

“Setelah menerima laporan tersebut, saya memerintahkan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, SH, MH, dan Kanit PPA IPDA Dedi Gunawan, S.Kom untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor. Berdasarkan informasi, tersangka sedang bekerja membelah batu di wilayah Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan. Penangkapan dilakukan di tempat kerjanya tanpa perlawanan,” ungkap AKP Biladi Ostin.

Tersangka S (71) akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (DK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode