Griya Literasi

BEM UI Ajak 3 Bacapres Debat di Kampus

Selasa, 22 Agu 2023 16:17 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) secara resmi mengundang tiga bakal calon presiden (Bacapres) untuk menggelar Debat di lingkungan kampus. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye dilaksanakan di fasilitas pemerintah dan pendidikan, dengan berbagai syarat yang telah ditetapkan.

Menanggapi banyaknya kampanye yang dianggap kurang bersubstansi dan membosankan, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menjelaskan bahwa aksi mengundang ketiga Bacapres ini dilakukan sebagai alternatif untuk memunculkan diskusi yang lebih berkualitas di tengah pemilihan umum yang semakin dekat.

“Kami ingin melihat isi pikiran para calon presiden lebih dalam. BEM UI bersedia mengorek tuntas semua gagasan yang mereka miliki,” ungkap Melki Sedek Selasa, (21/8/2023) dikutip dari poskota.co.id

Menurut Melki, aksi ini bukan sekadar wadah kampanye, melainkan sebuah platform untuk memperkenalkan gagasan dan pemikiran mendalam dari setiap Bacapres. Debatakan akan menyajikan argumen-argumen kritis yang akan membantu masyarakat dalam membuat keputusan yang lebih bijaksana saat memilih calon pemimpin.

“Kita tidak ingin hanya terpaku pada janji-janji manis belaka. Masa depan negara ini membutuhkan pemimpin yang berfokus pada substansi dan mampu memberikan solusi nyata bagi rakyat,” tegas Melki.

Selain itu, BEM UI berpandangan bahwa kampus merupakan tempat yang ideal untuk menguji kapasitas dan substansi dari para calon pemimpin. Melki mengemukakan bahwa Bacapres dapat menunjukkan kemampuan mereka dengan memberikan solusi konkret terhadap masalah-masalah nyata yang dihadapi bangsa.

Debat di kampus harus mampu mengungkapkan karakter dan kapabilitas seorang pemimpin, bukan hanya sekadar mempertontonkan pencitraan dan retorika kosong,” jelas Melki.

Dalam konteks ini, BEM UI berharap bahwa keputusan ini akan menghidupkan kembali semangat kampus dalam mencari kebenaran dan mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Ini juga akan membantu mengatasi keluhan masyarakat terhadap kampanye yang dinilai kurang bermakna. 

Perlu diketahui, MK telah mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye, tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).(Ali/Ist)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode