Griya Literasi

BNN RI Sita Aset TPPU Senilai 80 Miliar Dari Seorang Terpidana Hukuman Mati

Jumat, 6 Okt 2023 19:54 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen —Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai aset sebesar lebih dari 80 miliar rupiah dari seorang narapidana hukuman mati kasus Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat.

“Tersangka itu berinisial SD. Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK,”ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose, Jumat(6/10/2023).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas BNN RI, kasus TPPU tersangka SD ini terjadi sejak tahun 2014 dan memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana Narkotika yang melibatkan Papi alias Boso, dan SW alias RK. Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap Narkotika dari para tersangka dengan rincian Dari tersangka SF alias NC sebesar Rp 10.541.000.988,00
Dari tersangka MGM alias Papi alias Boso sebesar Rp 392.670.000,00
Dari tersangka SW alias RK sebesar Rp 25.431.900.000,00

“Hasil transaksi tindak pidana Narkotika tersebut kemudian disamarkan oleh tersangka SD dengan beberapa modus pencucian uang,”katanya.

Modus-modus tersebut yaitu modus use nominee (penggunaan identitas pihak ketiga), modus identitas palsu, modus structuring (memecah-mecah transaksi), modus U Turn (memutarbalikan transaksi), modus pembelian aset atau barang mewah, modus transaksi pass by (melakukan transfer atau tarik tunai), dan modus rekening perusahaan fiktif.
Dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka SD tersebut BNN RI menyita sejumlah barang bukti, sebagai berikut.

1. Uang di dalam 65 rekening tabungan dengan total Rp 8.701.011.442,86
2. Aset barang tidak bergerak dengan total senilai +/- Rp 70.906.050.000,00 dengan rincian:
• 10 unit rumah (3 unit rumah di Kabupaten Tangerang, 2 unit rumah di Kota Tangerang, 1 unit rumah di Kota Bandung, 2 unit rumah di Kabupaten Bogor, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan 1 unit rumah di Kota Bekasi)
• 10 unit apartemen (9 unit apartemen di Kabupaten Tangerang dan 1 unit apartemen di Kota Tangerang)
• 15 bidang tanah (12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lebak)
• 1 unit ruko (di Kabupaten Tangerang)
3. Aset barang bergerak total senilai +/- Rp 953.350.000,00 berupa 3 kendaraan roda empat (Merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV), 11 buah handphone, 20 unit laptop dan ipad, dan 1 unit jam tangan merk Laurent Hampton

Dengan demikian nilai total aset yang disita oleh BNN RI dari tersangka SD adalah sebesar *+/- Rp 80.560.411.442,86 Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Milyar. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode