Griya Literasi

BNNP Sumsel Tangkap Dua Kaki Tangan Bandar Sabu Jaringan Malaysia, Bawa Sabu 20 Kilogram

Jumat, 23 Jun 2023 14:19 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Badan Narkotika Nasional(BNN) Sumsel berhasil mengamankan dua tersangka Rizky Septian(35) dan Tomi Nainggolan (42) yang tertangkap tangan membawa 20 Kilogram sabu-sabu dari Malaysia.

Belakangan diketahui barang haram tersebut ditemukan di bawah bangku tengah mobil Daihatsu Xenia. Yang mana keduanya ditangkap di Jalan Lintas Betung Jambi Tanjung Mulya Dusun 4 Desa Bukit Betung Kabupaten banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (21/6/2023)siang.

Penangkapan tersebut berawal saat Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim yang melaporkan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Kota Palembang melalui perjalanan darat menggunakan mini bus dari Pekanbaru, Riau.

Mengetahui hal tersebut BNN Sumsel bersama tim narkoba Bea Cukai Sumbagtim melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Palembang Jambi (Babat Supat, Sungai Lilin Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan).

Terlihat dari SPBU Babat supat sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna hijau metalik dengan nomor polisi BG 1966 ZM yang dibawa oleh kedua orang tersangka dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Dengan cepat tim menyergap mobil tersebut dengan menemukan 20 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam ransel berada di bangku tengah mobil.

“Bekerja sama dengan tim narkoba Bea Cukai Sumbagtim, kami berhasil menemukan 20 Kilogram sabu dari mobil tersangka. Yang kita temukan di bagian bangku tengah mobil,’Ujar Kabid Pemberantasan BNN Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus kepada wartawan, Jumat(23/6/2023).

Ia mengungkapkan, bila sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Sumsel. “Barang ini dari merupakan jaringan Malaysia yang masuk dari Pekanbaru, Riau melalui jalur darat. Dengan cara merental mobil,”katanya.

Ia menambahkan, salah satu dari tersangka ini merupakan tangan kanan bandar yang diperintahkan oleh bandar besarnya berinisial A untuk membawa barang tersebut ke Palembang dan mengedarkannya ke daerah Sumsel dengan upah Rp 8.000.000,00.

“Rata-rata mereka yang kita tangkap ini kurir namun, mereka kaki tangan bandar untuk yang di sini (Palembang),”Katanya.
Dari keterangannya pengiriman yang sudah dibawa oleh kedua tersangka ini sudah berjalan selama sebulan dengan dua kali pengiriman. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti dua buah handphone dan mobil xenia yang digunakan oleh kedua pelaku.

Atas tindakan tersebut kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode