Sumsel Independen – Kasus Peretasan Akun Youtube resmi DPR RI yang sempat menyiarkan siaran langsung judi online telah menggemparkan Indonesia. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui juru bicaranya, Ariandi Putra, telah memberikan penjelasan terbaru mengenai perkembangan kasus ini.
Dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (7/9/2023). Ariandi menjelaskan bahwa tim teknis BSSN telah berhasil melacak IP address pelaku Peretasan tersebut, yang ternyata beralamat di Amerika Serikat. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa rentannya keamanan siber di Indonesia terhadap serangan dari luar negeri.
Ariandi juga mengingatkan pentingnya waspada terhadap situs bajakan atau pihak ketiga di aplikasi. Menurutnya, situs-situs semacam itu dapat menjadi pintu masuk bagi virus atau malware yang berujung pada Peretasan. Ia menganjurkan pengguna media sosial untuk menggunakan antivirus dan menghindari situs atau aplikasi bajakan.
“Ini menjadi salah satu pintu atau ladang pintu masuk terkait dengan serangan-serangan siber yang masuk ke sistem elektronik yang kita gunakan baik melalui perangkat HP ataupun laptop yang digunakan,” kata Ariandi dikutip dari detik.com
Peretasan Akun Youtube DPR RI ini pertama kali terjadi pada Rabu, 6 September 2023, sekitar pukul 05.06 WIB. Namun, berkat tindakan cepat BSSN, aktivitas Peretasan sudah mulai terhenti pada pukul 11.00 WIB, tak lama setelah permintaan penangguhan ke Google.
“Pada pukul 20.30 WIB malam tanggal 6 September 2023, akun official YouTube DPR RI sudah kembali pulih, tapi masih belum secara keseluruhan,” ucap Ariandi.
Untuk menjaga keamanan data, Akun Youtube resmi DPR RI sementara waktu dinonaktifkan oleh admin media sosial. Langkah ini diambil dalam rangka pemulihan data dan memastikan tidak ada lagi ancaman Peretasan yang mengintai.
“Selama masa pemulihan, kebijakan yang akan ditempuh adalah untuk sementara akun official YouTube DPR RI dinonaktifkan oleh admin media sosial DPR RI sehingga tidak bisa diakses atau dilihat di YouTube tersebut,” tambahnya. (Ali/net)
<
Tidak ada komentar