Sumsel Independen – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, mengubahnya menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3). Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 69 anggota DPR, RUU tersebut dinyatakan sah dengan suara bulat dari semua anggota yang hadir.
“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir dikutip dari cnnindonesia.com
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang hadir sebagai perwakilan pemerintah, menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Desa. Pengesahan RUU ini merupakan hasil dari persetujuan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, yang telah disepakati dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.
Salah satu poin penting dalam RUU Desa yang telah disepakati adalah terkait dengan masa jabatan kepala desa. Menurut RUU tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan peluang untuk dipilih maksimal dua kali masa jabatan. Hal ini menunjukkan langkah signifikan dalam memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa. (Ali/net)
<
Tidak ada komentar