Griya Literasi

Buron Selama Delapan Tahun, Surip Di Bekuk Satreskrim Polres OKUT Tanpa Perlawanan

Minggu, 31 Jan 2021 20:17 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Buron selama delapan tahun KUHPidana, Surip(43) Warga Desa Kota Mulya Kec. Semendawai Timur Kab. OKU Timur dengan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 365 KUHPidana.dapat di amankan Satreskrim Polres Oku Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H,Melalui Kasat Reskrim Polres Oku Timur AKP I.Putu Suryawan S.I.K .S.H di dampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan satu orang Tersangka Surip(43) yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 365 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Oku Timur AKP I.Putu Suryawan S.I.K,.S.H,Menerangkan bahwa benar telah melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Surip(43) Alamat Desa kota Mulya Kec.Semendawai Timur Kab OKU Timur, yang bersangkutan adalah DPO kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

Dimana kronologi kejadian terjadi
Pada hari minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 01.30 WIB di Desa Bumai Mulya kec Semendawai Timur Kab.OKU Timur,telah terjadi peristiwa pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh 7 (tujuh) orang Pelaku yang tidak dikenal dengan cara pelaku terlebih dahulu merusak jendela rumah dengan menggunakan cangkul lalu Pelaku pelaku masuk kedalam rumah korban dan selanjutnya membuka pintu depan rumah korban lalu lima lainnya masuk kedalam rumah dan satu pelaku lainnya berada diluar rumah.

Kemudian pelaku menodongkan senjata api laras pendek kearah istri korban dan kearah pelapor lalu para pelaku memaksa korban dan istri korban agar menyerahkan semua uang yang korban punya lalu karena korban tidak mau para pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan senjata api setelah itu Para pelaku mengikat korban dan istri korban Selain korban takut dilukai maka korban memberitahukan ” ambil saja di warung/toko dan dibawah bantal dan laci para pelaku mengambil barang-barang di dalam warung/toko dan juga dua buah HP nokia tipe 5200 serta uang Rp.2.000.000 atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 5.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Dimana kronologi Penangkapan berdasarkan laporan Polisi Tanggal 22 April 2012 Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Oku Timur melakukan Penyelidikan dan didapat Informasi bahwa keberadaan salah satu pelaku Surip(43) berada di Kec.Bayung Lincir Kab.Musi Banyuasin,kemudian Tim Opsnal langsung menuju sasaran dan langsung dilakukan pengintaian kemudian pada hari Jum’at Tanggal 29 Januari 2021 sekira Jam 03.00 WIB telah di tangkap tersangka Surip(43)di Desa Mendis Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin oleh Tim Opsnal Satuan Rererse Kriminal Polres Oku Timur, Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Oku Timur guna Penyidikan Lebih lanjut. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode