Griya Literasi

Caleg Eddy Ganefo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 15 Jan 2024 17:58 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Diduga lakukan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan, Terdakwa Eddy Ganefo Caleg DPR RI dapil Lampung l divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang, Senin (15/1/2024)

Dalam Sidang putusan diketuai Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Eddy Ganefo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Eddy Ganefo, selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim dalam Sidang putusan

Vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU Kejati Sumsel dan Terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak langsung menyatakan pikir – pikir atas vonis itu.

Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Eddy Ganefo, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan

Untuk diketahui dalam perkara ini Terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Terdakwa menyatakan, Terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“Modus Terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar. Kemudian Terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Penuntut umum menyebutkan bahwa, kejadian berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan Terdakwa Eddy Ganefo.

“Niat korban MF Maryani ingin membantu Terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan Terdakwa Eddy Ganefo,” ujar penuntut umum.

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode