Griya Literasi

Demi Keselamatan, PT CBE Imbau untuk Tertib Hukum Memasuki Area Tambang

Sabtu, 21 Okt 2023 16:48 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Menanggapi berita yang beredar tekait ketegangan yang terjadi pada Persidangan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Gugatan antara Arfendi melawan Lisna dan PT.CBE dalam perselisihan tanah tidak benar bahwa PT. CBE melarang para pihak memasuki area tanpa alasan.

Kuasa hukum PT CBE, Alex menjelaskan dalam peristiwa yang sebenarnya terjadi, ketika Majelis hakim dan para pihak sampai di depan area PT. CBE. “Kita menanyakan kepada majelis dan penggugat apakah sudah ada permohonan untuk memasuki area tambang,” kata Alex kepada media, Sabtu (21/10).

Mengingat kata Alex, area tambang adalah area yang beresiko pada keselamatan karena terdapat lalu lintas kendaraan atau alat berat, area yang penuh galian dll, sehingga penting secara administratif untuk mengajukan permohonan agar bisa memasuki area tambang sehingga PT CBE dapat menfasilitasi pemberian jaminan keamanan dan keselamatan kepada siapa saja yang ingin memasuki atau melintasi area tambang.

Sayangnya ujar Alex, baik penggugat maupun majelis tidak ada yang bisa menjawab dan kemudian Ketua Majelis Hakim menskor sidang untuk dilakukan musyawarah hakim. “Setelah majelis selesai melakukan musyawarah, dan sebelum Ketua Majelis membuka kembali sidang, dari Pihak PT. CBE menyampaikan bahwa terdapat regulasi terkait kewajiban penyelenggaran keselamatan area tambang sebagaimana diatur dalam Permen ESDM namun hal itu ditolak oleh Majelis hakim,” tegasnya.

Ketegangan mulai terjadi ketika Majelis hakim memaksa untuk masuk dan mengancam akan menulis dalam berita acara bahwa PT. CBE tidak koorporatif. Tentu kuasa hukum PT CBE merasa keberatan atas tindakan Majelis hakim tersebut.

“Keputusan tersebut tidak tepat dan tidak adil. Mengapa yang dicatat dalam berita acara adalah tindakan PT CBE yang berusaha mengingatkan keselamatan dan patuh atas Permen ESDM dianggap tidak koorporatif karena seharusnya yang dicatat dalam berita acara adalah Penggugat tidak mengajukan permohonan untuk memasuki area tambang,” ujarnya.

Alex mengatakan dirinya sudah menawarkan alternatif, untuk menuju objek sengketa silahkan mencari jalan lain yang bukan area tambang atau membuat surat permohonan yang akan difasilitasi keselamatan pihak-pihak yang ingin menuju ke objek sengketa. namun tetap masih ditolak. kemudian sidang kembali diskors hingga akhirnya majelis memutuskan melalui jalan alternatif dan para pihak setuju.

“Tentunya ketegangan yang terjadi dilatar belakangi oleh tindakan memasuki area tambang tanpa adanya keamanan dan keselamatan yang hal itu sangat membahayakan bagi para pihak. Terlebih dari itu, apa yang dilakukan oleh PT CBE adalah bentuk dari kepatuhan atas undang-undang yang seharusnya didukung oleh Majelis hakim dan bukannya dianggap sebagai tidak koorporatif,” sesal Alex. (Rilis)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode