Griya Literasi

Dianggap Curi Start, Bawaslu OKUS Copot Alat Peraga Parpol yang Langgar Aturan

Senin, 30 Okt 2023 20:21 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Bawaslu OKU Selatan mengambil tindakan tegas dengan melepaskan secara paksa Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar tahapan pemilu Tahun 2024. Aksi ini melibatkan kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan Polres OKU Selatan pada Senin (30/10/2023).

Tindakan Bawaslu ini mendapat apresiasi dari sebagian warga OKU Selatan. Mereka mendukung langkah tegas dalam memastikan aturan kampanye diikuti dengan benar. Beberapa warga menyatakan bahwa pelepasan APS atau APK saat ini sangat relevan karena pemilu belum memasuki tahapan kampanye. Banyak Alat Peraga Kampanye, seperti baliho dan spanduk, telah terpasang di berbagai sudut kota, meskipun belum saatnya untuk kampanye.

Dap, seorang warga Kota Muaradua, menyambut baik tindakan Bawaslu dengan mengatakan, “Memang saat ini sesuai tahapan belum memasuki waktu kampanye jadi memang harus di lepas oleh Bawaslu.”

Yan, warga lainnya, juga mendukung pelepasan APS dan APK yang melanggar aturan sebelum tahapan kampanye pemilu dimulai. Dia berharap bahwa ketegasan Bawaslu akan terus berlanjut ke depan untuk memastikan pemilu berjalan dengan integritas.

Komisioner Bawaslu OKU Selatan, Komang Wardasa, menjelaskan bahwa pelepasan APS yang mengandung unsur kampanye melibatkan pengurus Panwascam di 19 Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan. Mereka telah mengundang pengurus partai politik untuk menjelaskan aturan tahapan kampanye dan memberi waktu selama 7 hari kepada mereka untuk melepas APS yang telah terpasang.

“Langkah Bawaslu OKU Selatan ini diambil sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku. Pelepasan APS dilakukan serentak di berbagai wilayah, termasuk Kota Muaradua dan seluruh wilayah 19 Kecamatan,” pungkasnya. (DK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode