Sumsel Independen — Kabar mengejutkan datang dari kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang akrab disapa Dante, di kolam renang Tirta, Jakarta Timur.
Kekasih Tamara Tyasmara, yang sebelumnya hanya menjadi saksi, kini naik status menjadi tersangka terkait peristiwa tragis ini. Identitas tersangka yang disebut berinisial YA telah dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” ungkap polisi kepada awak media, mengutip dari Liputan6.com.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa 16 saksi.
“Total saksi yang diperiksa 16 di tahap penyidikan,” jelas Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.
Bukti CCTV yang diambil dari lokasi kejadian juga telah diperiksa keasliannya melalui pemeriksaan digital forensik.
“Bukti CCTV yang diambil dari TKP kemudian diserahkan ke tim pemeriksaan digital forensik dinyatakan asli, video tersebut adalah video asli tanpa editan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
Dalam Kasus Kematian Dante, penyidik menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 359 KUHP.
Kabar ini tentu menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan Kekasih Tamara Tyasmara dalam kasus yang mengejutkan banyak pihak. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berlangsung.
<
Tidak ada komentar