Griya Literasi

Diduga Oknum Pegawai Pajak KPP Prabumulih Peras Pengusaha Sembako

Sabtu, 9 Mar 2024 15:55 4 menit membaca
PEMKAB MUBA

 

Sumsel Independen – Diduga dua oknum pajak KPP Kota Prabumulih Sumsel, yang membidangi berinisial B dan R diduga memeras korban AS pengusaha sembako, untuk menjanjikan dapat membantu pengajuan keringanan pajak.

AS melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khalifah Rabbani, mengatakan permasalahan pajak yang dialami kliennya berawal saat kliennya diharuskan membayar Rp 7,1 miliar untuk tahun pajak 2019-2020 lalu.

“Karena merasa nilai pajak yang ditentukan dirasa terlalu besar maka klien kami mengajukan keringanan di KPP Pratama Prabumulih pada saat itu,” ungkapnya, saay diwawancarai, Sabtu (9/3/2024)

Setelah berkonsultasi dengan konsultan pajak, AS lantas berhubungan dengan oknum pajak yang membidangi berinisial B dan R. Pada saat itu, kedua oknum tersebut menjanjikan dapat membantu pengajuan keringanan pajak dari AS.

Hanya saja agar dapat dibantu, AS diminta untuk menyepakati besaran success fee sebesar 2,5 persen dari nilai pajak yang akan dikurangkan kepada 2 oknum tersebut.

“Mereka juga meminta uang muka untuk biaya kepengurusan sebesar Rp 20 juta. Klien kami lantas diberikan flashdisk yang berisi data pajaknya oleh oknum tersebut,” katanya.

Ahmad Khalifah, menyebut AS yang merasa nilai pajak yang dikenakannya mestinya tidak sebesar itu lalu menyanggupi permintaan kedua oknum pajak tersebut. Akan tetapi sampai ke tahap proses penagihan nilai pajak yang dikenakan tidak dikurangi sama sekali.

Kemudian, masuk di tahap penagihan AS kemudian berkomunikasi dengan oknum pajak yang membidangi berinisial F. Tenyata kliennya juga diajak bernegosiasi dengan modus yang hampir serupa.

Yakni, AS diminta harus membayar uang muka sebesar Rp 20 juta kepada oknum F serta succsess fee sebesar 10 persen yang belakangan disepakati hanya 1 persen.

“Oknum pajak berinisial F ini menjanjikan kepada klien kami akan memperlama proses penyitaan hingga proses sita kadaluarsa,” katanya.

Akan tetapi, belum masuk waktu penyitaan namun aset milik AS sudah diminta untuk diserahkan. Yakni berupa 2 unit rumah dan 1 BPKB kendaraan. Meski asetnya telah disita, tenyata AS juga diharuskan membayar pajak sekitar Rp 600 juta.

Kejadian hampir serupa ternyata juga terjadi di tahun pajak berikutnya. Kali ini AS berhubungan dengan oknum pajal berinisial AR. Di mana, saat itu ia juga diharusnya membayar uang muka Rp 20 juta, dan bila tidak dipenuhi maka besaran pajak yang harus dibayar AS akan sama seperti tahun pajak sebelumnya.

“Jadi kami melihat peristiwa ini merupakan sebuah rangkaian yang memang dilakukan oleh oknum-oknum pajak tersebut. Klien kami diancam akan dikenakan nilai pajak seperti tahun sebelumnya, sehingga terpaksa harus memenuhi permintaan oknum tersebut,” katanya.

Atas masalah ini pula, AS melalui tim Kuasa Hukum sebenarnya telah melaporkan masalah ini secara internal ke DJP Sumsel Babel. Kemudian ke Polres Prabumulih atas tuduhan pelanggaran pasal 374 KUHP dengan nomor laporan Lp-B/171/VIII/2022/RES Prabumulih, Tertanggal 29 Agustus 2022.

“Laporan ditujukan untuk oknum pajak F dan yang lainnya. Laporan serupa juga disampaikan ke Kejari Prabumulih. Kami juga memiliki beberapa bukti seperti rekaman video dan suara saat penagihan oleh oknum itu,” katanya.

“Dan anehnya, setelah laporan kami diterima di DJP Sumsel Babel maupun Polres Prabumulih, di tahun pajak selanjutnya klien kami hanya dikenakan pajak sekitar Rp 150 juta,” tambahnya.

Oleh karena itu, mereka khawatif pola-pola atau motif yang dilakukan para oknum pajak tersebut tidak hanya terjadi pada kliennya. Tapi bisa saja terjadi juga kepada banyak wajib pajak (WP) lain, khususnya di Sumsel.

Hanya saja, Ahmad Khalifah, menambahkan saat mereka berkomunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Banyak yang awalnya menangkap permasalahan ini sebagai bentuk gratifikasi yang dilakukam kliennya. Padahal, ini merupakan rangkaian sebuah motif pemerasan.

“Karena pada dasarnya tidak ada keuntungan yang didapatkan klien kami. Semua hanya dijanjikan. Jadi ini seperti sebuah jebakan,” ujarnya.

Atas dasar itu juga, mereka mengajak kepada WP yang memang mengalami permasalahan serupa agar turut bersuara sehingga mendapatkan perhatian dari APH. Sebab, jika praktik seperti ini terus terjadi maka hal ini juga merugikan pemerintah.

“Intinya ada oknum pajak yang membuat jalur pajak di luar prosedur yang seharusnya dilakukan. Kami juga berharap ada langkah konkrit dari DJP agar menindak tegas oknum-oknum tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Humas KPP Kanwil Sumsel Babel, Teguh saat dikonfirmasi melalui whatsapp belum ada jawaban terkait hal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan belum jawaban dari pihak KPP Kanwil Sumsel Babel. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode