Sumsel Independen — Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan hingga hamil, ST (34) bersama anaknya korban inisial SR mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (27/3/2023).
Warga Kecamatan Kalidoni, Palembang tersebut melaporkan dua orang remaja. “Saya awalnya curiga, melihat perut anak saya membesar. SR juga terlihat sering mual – mual, saat ditanya ternyata sedang hamil,” katanya kepada petugas piket SPKT yang menerima laporan.
Menurut korban SR melalui ayahnya ST, peristiwa dialaminya terjadi pada 10 Juli 2022 lalu. Dimana ketika itu salah satu pelaku berinisial RC yang merupakan pacar dari korban membawa temannya bertamu kerumah korban. “Waktu itu dirumah tidak ada orang hanya korban sendiri, lalu SR di setubuhi oleh pacarnya dan teman pacarnya,” ungkap ST menjelaskan keterangan anaknya.
Lanjut ST, menurut cerita korban bahwa kedua terlapor secara bergantian saling menyetubuhi korban. “Yang pacar anak saya itu modusnya janji akan menikahinya, lalu mengancam akan putus hubungan jika tidak mau disetubuhi,” tukasnya.
Karena terus di rayu dan diancam oleh pacarnya, korban pun pasrah di setubuhi oleh pacarnya dan teman pacarnya secara bergantian.
“Saya tidak terima anak saya sudah di setubuhi sampai hamil, Pacarnya itu berjanji – janji terus akan menikahi. Namun hingga kini tidak terjadi sampai saya membuat laporan polisi,” ujarnya.
Laporan pelapor tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D JO 81, sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/636/III/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Untuk saat ini laporan pelapor sudah dalam penyelidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang. (hw)
<
Tidak ada komentar