Griya Literasi

Terduga Pelaku Pembunuhan Bayi di Desa Tanjung Tebat Terancam Hukuman Mati

Rabu, 13 Sep 2023 17:34 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Dalam kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat bayi di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, polisi dari Unit Pidana Umum Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan telah berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap bayi berusia 1,3 tahun yang bernama Reza Aditia Saputra. Kasus ini menggemparkan warga setempat setelah mayat bayi ditemukan pada Selasa (12/9/2023) dalam kondisi tidak bernyawa di bawah sebuah bangunan pondok kebun di dusun 4 Desa Tanjung Tebat.

Terduga pelaku, berinisial ESW, warga Desa Tanjung Tebat, saat ini berada dalam tahanan Polres OKU Selatan setelah berhasil ditangkap pada Rabu (13/9/2023) pagi di wilayah Kecamatan Banding Agung Ranau ketika berusaha melarikan diri menuju Pulau Jawa.

Kapolres OKU Selatan, AKBP. Listiyo Dwi Nugroho, dalam keterangannya di Polres OKU Selatan, menyampaikan belasungkawa dan duka cita atas tragedi yang menimpa Reza Aditia dan keluarganya. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka kita tangkap pagi tadi di daerah Banding Agung saat ingin melarikan ke Pulau Jawa,” ujar Kapolres Listiyo.

Tersangka ESW dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau Hukuman Mati, kata Kapolres Listiyo. Motif tersangka dalam menghabisi nyawa bayi Reza dikarenakan dendam dan sakit hati terhadap kedua orang tua korban.

Polisi di OKU Selatan menegaskan komitmen mereka untuk tidak mentolerir Kekerasan Terhadap Anak dan perempuan di wilayah tersebut. Pelaku kekerasan akan dikenakan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera.

Sementara, Terduga pelaku, ESW, mengakui perbuatannya. Ia menggunakan sebatang kayu yang biasa digunakan untuk penumbuk kopi untuk memukul kepala bayi tersebut sebanyak 3 kali dan mencekik leher bayi.

“Saya kesal (dengan Orang Tua bayi),” ungkapnya. Motif Pembunuhan tersebut muncul karena orang tua korban selalu meminta makan kepada ESW. Ia mengaku memiliki hubungan ayah tiri dengan orang tua si bayi.

Sebelumnya, mayat bayi Reza Aditia Saputra, yang berusia 1,3 tahun, ditemukan pada Selasa, 12 September 2023, pukul 08:30 WIB di bawah pondok kebun warga Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam. Tim medis dari PKM Muaradua Kisam telah melakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut untuk mengungkap lebih lanjut penyebab kematian bayi malang ini. (DK)

Laporan: Deni Kemala
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode