Griya Literasi

Ditipu Pinjol Lewat Iklan Media Sosial, Era Lapor OJK

Kamis, 30 Nov 2023 12:03 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen –  Penipuan yang mengatasnamakan Pinjaman Online sedang marak terjadi. Modusnya, Sang Penipu menyebarkan link iklan lewat media sosial.

Era seorang Ibu Rumah Tangga di Palembang, harus merasa pahitnya tertipu. Ia menjelaskan ada Aplikasi Easy dana muncul di Iklan YouTube tanpa disengaja terklik aplikasi tersebut, kemudian diminta mengisi Data diri seperti Nama, nomor Hp, no rekening dan lain-lain.

“Kemudian ada pemberitahuan bahwa pengajuan sedang ditinjau, selanjutnya kami ngehubungi Admin yang di aplikasi untuk menolak pengajuan dana tersebut untuk dibatalkan karena kami merasa tidak mengajukan pinjaman namun adminnya bilang tidak bisa di batalkan dan dipinta menghubungi CS namun sampai sekarang kontak CS tidak diberikan dan di Aplikasi tidak ada kontak CSnya,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).

“Kemudian kami dipinta untuk mengklik link yang diberikan untuk pencairan dananya, selanjutnya Link tersebut tidak di klik dan aplikasinya kami tutup,” lanjutnya.

Selanjutnya, Era mengatakan, kemudian Penipu meminta dirinya untuk mengembalikan dana yang sudah di transfer agar tidak terjadi dua kali penagihan.

“Kemudian tiba-tiba ada dana masuk sebesar 600 ribu ke rek kami, dana tersebut harus dikembalikan dalam waktu 7 hari sebesar 1 juta,” Kata Era.

Atas kejadian tersebut, Era merasa ditipu dan melaporkan ke OJK.

“Kami merasa keberatan dan tertipu serta Terjebak atas aplikasi Easy Dana tersebut,” tuturnya.

Saat membuat laporan Era menjelaskan bahwa layanan konsumen kantor OJK Regional 7 Sumbangsel mengatakan entitas yang dilaporkan tidak termasuk dalam entitas yang memiliki izin dan diawasi oleh OJK sehingga penanganannya merupakan kewenangan satgas waspada investigasi.

“Saudara dapat melaporkan secara langsung kepada kepolisian Republik Indonesia karena pada dasarnya pokok permasalahan yang saudara alami dapat berupa tindak pidana pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, dan penyebarluasan data pribadi,” Tulis Keterangan dari OJK yang diterima Era dikutip sumselindependen.com, Kamis (30/11/2023) pagi.

OJK menghimbau konsumen dan masyarakat agar dalam menggunakan layanan pinjaman online selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan platfom pinjaman online berizin dan diawasi OJK
2. Sampaikan kepada seluruh kontak di telpon selular apabila memperoleh pesan penagihan agar diabaikan
3. Apabila memperoleh penagihan yang disertai teror, intimidasi, dan/atau pelecehan, maka:
a.) Blokir nomor kontak penagih yang menagih disertai teror
b.) Sampaikan kepada seluruh kontak di telepon seluler apabila memperoleh pesan penagihan agar diabaikan
c.) Segera melaporkan kepada polisi, dan
d.) Kirim salinan laporan polisi ke setiap pesan penagihan yang masih muncul. (Ali)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode