Griya Literasi

DPR Tolak Usulan Biaya Haji Rp 105 Juta dari Kemenag

Jumat, 17 Nov 2023 16:41 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR RI memberikan penolakan terhadap usulan Biaya Haji sebesar Rp 105 Juta per jemaah.

Sebagai anggota Panja BPIH, John Kenedy Azis mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut terlalu besar dan lebih wajar jika angka tersebut berada di kisaran Rp 95 juta.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah telah ajukan usulan biaya pemberangkatan haji sebesar Rp 105 Juta, ada kenaikan sekitar Rp 15 jutaan dibandingkan biaya perjalanan ibadah haji di tahun 2023. Kami dari Panja BPIH menolak apa yang telah diusulkan ini,” Ujarnya dikutip dari Liputan6.com, Jum’at (17/11/2023).

Menurut John, kisaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ideal untuk jemaah haji seharusnya berkisar antara Rp 92 juta hingga Rp 95 juta, termasuk biaya penerbangan untuk tahun 2024.

“Kalau yang dulu kita sudah putuskan biaya perjalanan ibadah haji (2023) itu sebesar Rp 90,50 juta. Kalau misalnya masih dibawah Rp 95 juta atau katakan lah Rp 92 juta, Rp 93 juta saya pikir cukup toleran,” ujarnya.

John juga menyadari adanya perubahan nominal akibat pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Namun, ia berharap kenaikan BPIH tidak terlalu tinggi.

“Biaya perjalanan ibadah haji ini kalau toh naik, (diharapkan) naiknya tidak sesignifikan ini. Kami tidak menapik ada kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar,” tegas anggota DPR itu.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau Biaya Haji sekitar Rp 105 Juta. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa usulan tersebut masih akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR untuk ditetapkan sebagai Biaya Haji tahun 2024.

“Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan Biaya Haji. Kami usulkan BPIH sebesar Rp 105 Juta per jamaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa Biaya Haji tahun 2024,” kata Menag Yaqut di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Pemberitaan ini mencerminkan ketegangan antara pemerintah dan DPR terkait Biaya Haji, yang menjadi perhatian utama masyarakat menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun depan. (Ali/net)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode