Griya Literasi

DPRD Musi Rawas dan Bupati Ratna Mahmud Bahas RAPERDA APBD T.A 2024

Kamis, 19 Okt 2023 10:25 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Mahmud sampaikan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD tahun 2024. Hal itu disampaikannya, dikesempatan rapat Paripurna DPRD Musi Rawas yang beragendakan mendengarkan penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD tahun 2024, Hari ini (18/10) siang tadi.

Dikesempatan tersebut, Ratna Mahmud menyebutkan sebagaimana beradasarkan hasil pembahasan terhadap KUA dan PPAS. Dipastikan, ditahun 2024 pemerintah kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menargetkan pendapatan sebesar 1.7 trilun.

“Sebelum ke Subtansinya, pertama-tama kami apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD Musi Rawas. Kemudian, terkait RAPBD itu menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Dan direncanakan yakni untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 1. 736. 870. 680.66,” ungkap Ratna Mahmud.

Lebih rinci, disebutkan wanita dahulunya perna menjabat kepala PDAM Tirta Bukit Sulap ini bahwa dari besaran rencana pendapatan tersebut. Masing-masing berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yakni penerimaan yang besaranya Rp. 24. 574.271.630,-. Dan itu terdiri dari sejumlah PAD mulai dari pad pajak hotel restoran, pajak penerangan jalan, reklame, sarang burung walwt, PBB pedesaan, bea hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp.1.350.601.000,-.

“Lalu ada juga pendapatan restribusi Rp. 1. 166.168.000,- berasal dari jasa umum, usaha perizina tertentu. Kemudian, ada juga pendapatan dari laba dibagikan atau deviden penyertaan modal BUMD dan kelembagaan keuangan lainya sebesar Rp. 8. 890.740.489,-. Bersama itu juga, Rp.99.950.302.922 merupakan penerimaan hasil penjualan BMD jasa giro penerimaa bunga blud,” tandasnya.

Masih kata, Ratna Mahmud menambakan ada lagi pad bersumber pendapatan transper sebesar Rp. 1.487.513.590.830,- bersama Pendapatan transper dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1.394.921.193.400,-.

“Selanjutnya pendapatan dari perimbangan, dana desa ataupun bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi yang besaranya Rp. 92.592.398.434,-. Itu semua rencana diajukan di RAPBD tahun 2024,” tukasnya. (den)

Laporan: Deni
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode