Griya Literasi

Oknum Kades Diduga Melakukan Kecurangan, KPU Gelar PSU

Rabu, 21 Feb 2024 21:55 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Aksi koboy tapi sangat tidak terpuji dilakukan oleh seorang Oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten OKU Selatan saat berlangsung pesta demokrasi Pemilu Tahun 2024.

Oknum Kades yang dimaksud berinisial R Kepala Desa Balayan Kecamatan tinggi R bersama beberapa orang kerabatnya dari informasi yang di terima di informasikan telah melakukan pencoblosan surat suara sebanyak lebih satu kali saat pesta demokrasi pemilu 2024 pada yang berlangsung Rabu (14/2/2024) lalu dan kejadian aksi pencoblosan surat suara tersebut dilakukan R saat waktu istirahat makan siang.

Aksi tidak terpuji Oknum Kepala Desa Balayan R tersebut direkam kamera oleh warga dan kemudian menjadi viral dan kejadian ini juga telah dilaporkan oleh warga ke pihak Sentra Gakumdu OKU Selatan

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Docan, saat di konfirmasi Sumsel Independen, Rabu (21/2/2024) membenarkan pihaknya saat ini telah menerima laporan terkait dugaan telah terjadinya Kecurangan mencoblos surat suara lebih dari satu kali saat berlangsungnya pemilu di Desa Balayan Kisam Tinggi yang dilakukan oleh Kepala Desa Balayan berisial R

“Laporan yang ada dan telah di terima tersebut saat ini telah di proses oleh pihaknya,” tegasnya.

“Besok pagi sesuai rekomdasi dari bawaslu akan ada pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang di salah satu TPS Desa Belayan yang akan dilaksanakan oleh pihak KPU OKU Selatan,” tuturnya.

Menyikapi hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan memutuskan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) hanya di satu tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 01 Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi.

Ketua KPU OKU Selatan Doni Yansen melalui Kasubag Hukum dan SDM KPU OKU Selatan Fadilah Marsad mengatakan, penyelenggara pemilu di Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan yang meminta untuk menggelar PSU di TPS tersebut.

Namun, kata dia, hanya satu TPS, yakni di TPS 01 Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi karena memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan untuk PSU.

KPU OKU Selatan mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Balayan. Dan berdasarkan kajian kami hal ini memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fadilah. Rabu (21/02/2024)

Ia membeberkan kriteria untuk bisa menggelar pemungutan suara ulang, di antaranya membuka kotak suara di luar TPS.

Selain itu, pemungutan suara tidak dilakukan sesuai aturan serta pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, baik di TPS yang sama maupun berbeda.

Ada pun pelanggaran yang terjadi di TPS 01 desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi, kata dia, yakin Oknum Kepala Desa mencoblos lebih dari satu kali.

Oleh karena itu, Fadilah mengatakan pihaknya telah menjadwalkan PSU di TPS 01 Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi pada Kamis (22/02/2024), dan pihaknya kini telah mempersiapkan pendistribusian formulir C pemberitahuan maupun logistik pemilu.

Menurut dia, dengan akan digelarnya pemilihan suara ulang di TPS yang memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 214 dengan surat suara tambahan sebanyak 2% menjadi 219 surat suara yang akan dipakai pada PSU di Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi.

“Dengan adanya PSU ini, maka dipastikan hasil pemilihan sebelumnya dibatalkan,” tandasnya. (Deni)

Laporan: Deni
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode