Griya Literasi

Dugaan Manipulasi Data Dana Desa oleh Kepala Desa Pangkalan

Jumat, 22 Des 2023 16:10 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAPEN) dan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH-PETA) ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau pada Jumat pagi.

Laporan yang diberikan dengan nomor 017/Istimewa/LPK/GAPEN/LBH-PETA/XII/2023 menyoroti perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPBDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pangkalan. Muhammad Aap, Ketua LSM-GAPEN, menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa diduga melakukan manipulasi data terkait rapat perubahan RKPBDes.

Menurut Aap, surat undangan rapat perubahan RKPBDes tanggal 03/12/2023 seolah-olah menyiratkan bahwa rapat dilaksanakan pada 04/12/2023. Namun, notulen rapat mencatat tanggal 10/10/2023, menciptakan kesenjangan waktu selama 54 hari dan melanggar aturan Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 32.

“Bahwa perubahan APBDes ditetapkan paling lambat bulan Oktober, maka APBDes tersebut seolah-olah telah dimusyawarahkan dan ditetapkan pada bulan Oktober 2023,” ujar Aap.

Dugaan manipulasi data semakin kuat terkait perubahan RKPDes dan APBDes yang dianggap tidak sah. Aap menunjukkan bahwa perubahan tersebut diduga hanya untuk menganggarkan dan menghabiskan dana plasma Desa sebesar Rp.531.331.166,- tanpa adanya peristiwa khusus yang membenarkan perubahan tersebut.

“Dari semua uraian di atas, dapat diindikasi bahwa kegiatan penyaluran penggunaan anggaran PAD yang ada di Desa Pangkalan patut diduga kuat merupakan kegiatan penyalahgunaan keuangan Dana Desa secara terang-terangan, terstruktur, dan massif,” ungkapnya.

Muhamad Aap juga menekankan bahwa negara telah dirugikan ratusan juta rupiah, dan dana tersebut diduga masuk ke kantong pribadi oknum Kepala Desa Pangkalan. Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dengan adanya tindak pidana berulang oleh oknum kepala Desa Pangkalan, kami berharap Kejari Lubuk Linggau dapat menangani laporan kami dengan serius,” tutupnya. (den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode