Griya Literasi

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembelian Mobil oleh Oknum Sales Showroom

Senin, 14 Agu 2023 19:15 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Advokat senior Adi Gunawansyah, S.H,.M.H,.,C.P.L. dari BKBH Cobra telah mengambil langkah tegas dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya, DS, dengan melaporkan oknum sales dari showroom mobil ternama di Palembang berinisial MO ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin (14/08/2023). Laporan ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait rencana pembelian mobil.

Peristiwa ini bermula dari rencana pembelian satu unit mobil melalui skema pembayaran dengan transfer uang muka melalui rekening perusahaan. Namun, setelah satu bulan berlalu, DS masih belum mendapatkan kepastian atas unit mobil yang telah dipesan.

“Upaya persuasif telah dilakukan, namun hingga laporan ini dilayangkan, DS belum mendapatkan kejelasan atas unit yang dipesan atau pengembalian uang muka sejumlah 100 juta yang telah ditransfer melalui rekening oknum sales,” ujar Advokat Adi Gunawansyah, sebagai kuasa hukum DS.

Atas ketidakjelasan ini, DS dan kuasa hukumnya dari BKBH Cobra memutuskan untuk membuat laporan kepolisian. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT Polresta Palembang, Bripka Muslim Hidayat, S.H., M.H., dan diketahui oleh Panit II SPKT Resta Palembang, IPDA Rudi Hatmoko, S. Spi.

Dalam konteks ini, Advokat Adi Gunawansyah menegaskan, “Kami akan mengawal perkara ini sampai Insyaallah selesai baik ditingkat daerah maupun pusat, sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan hukum kepada masyarakat.”

Menurut kronologi yang disampaikan oleh pelapor berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor laporan STTLP/B/ 1671/VIII/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, pada tanggal 7 Juli 2023 jam 16.00 WIB, DS bertemu dengan oknum sales berinisial MO di showroom tersebut. Setelah kesepakatan tercapai, DS diminta untuk membayar uang muka sebesar 100 juta rupiah. DS kemudian mentransfer 70 juta rupiah ke rekening showroom, dan 30 juta rupiah pada hari berikutnya ke rekening terlapor dikarenakan kasir sudah tutup.

Namun, setelah satu bulan berlalu, mobil yang dipesan belum kunjung datang. DS menghubungi B, selaku operasional head showroom, yang mengungkapkan bahwa oknum sales MO telah dipecat dan mengakui bahwa uang 70 juta rupiah telah masuk ke rekening perusahaan.

S Bijalal, SH, advokat dari Griya Hukum Independen yang juga turut mengawal kasus ini, memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi. “Kuitansi sebagai tanda terima bukti pembayaran,” tegasnya.

“Pastikan nomor rekening benar secara sah sebelum melakukan transfer, dan berpikir jernih saat menghadapi diskon atau potongan harga yang tidak masuk akal. Ini bisa menghindarkan kita dari potensi penipuan,” Tutup sulis Sullis. (pp)

Laporan: Pram
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode