Sumsel Independen — Komisaris PT. Awfa Smart Media, Prof. Dr. M. Rosydi, telah memutus atau memberhentikan kerja sama kontrak kerja dengan mantan Direktur PT. Awfa Smarta Media berinisial RW pada Rabu (12/03/2023). Tindakan ini dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana untuk gaji karyawan yang dilakukan oleh mantan direktur tersebut. Tindakan ini juga membuat perusahaan mengalami kerugian baik materi maupun non-material, sehingga Komisaris membentuk pengurus perusahaan yang baru.
Dalam hasil audit internal yang dilakukan pada tanggal 20 Maret 2023, diketahui bahwa mantan Direktur tersebut telah melakukan pengambilan barang penting di dalam kantor PT. Awfa Smart Media tersebut, sehingga korban mengalami kerugian dikarenakan banyak data atau berkas yang penting diambil atau dihilangkan.
Dalam wawancara dengan awak media yang dikutip dari Gandustv.com, Trianto Wibowo selaku Direktur Plt. PT. Awfa Smart Media menjelaskan bahwa sampai saat ini ada belasan orang yang gajinya belum dibayarkan. “Kita sudah melakukan mediasi, dan juga telah kita layangkan surat somasi melalui kuasa hukum, untuk segera membayarkan gaji karyawan yang belum dibayar,” ujarnya pada Rabu (12/4/2023).
“Namun, sampai saat ini belum ada etikat baiknya dari mantan Direktur tersebut untuk membayarkan gaji para karyawan tersebut,” tambahnya.
Salah seorang karyawan PT. Awfa Smart Media yang tidak ingin disebutkan namanya saat dihubungi Sumselindependen.com, Kamis (13/04/2023) mengaku kecewa dikarenakan hak mereka tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan. “Kami sebagai karyawan merasa jadi korban apa lagi mau lebaran ini boro2 THR gaji aja gk tau,” tulisnya melalui pesan Whatsapp.
Kini, kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Palembang untuk segera diusut. (pp)
<
Tidak ada komentar