Griya Literasi

Fakta Terbaru Kasus Korupsi KONI Sumsel, Pencairan Tahap Ketiga dan Keempat Tanpa LPJ

Selasa, 19 Des 2023 23:42 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang menjerat dua terdakwa Suparman Roman serta Akhmad Thahir.

Fakta persidangan terungkap terkait pencairan dana hibah KONI Sumsel, untuk tahap ketiga dan keempat tanpa adanya laporan pertanggung jawaban (LPJ), dari pengurus KONI Sumsel kepada pemberi dana hibah dalam hal ini Dispora Sumsel.

Hal ini terlihat saat mantan Kadispora Sumsel Akhmad Yusuf Wibowo, menjadi saksi terkait kasus tersebut di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/12/2022)

Disidang dihadapan Majelis Hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, Akhmad Yusuf mengakui pencairan tahap ketiga dan keempat tetap dicairkan meski tidak ada LPJ pencairan tahap pertama dan kedua.

“Gubernur saat itu meminta agar segera dicairkan untuk kepentingan kegiatan PON, sementara dari KONI juga mendesak untuk dicairkan juga,” ungkap saksi Ahmad Yusuf Wibowo dalam sidang

Namun, lanjut Ahmad Yusuf Wibowo khusus untuk KONI Sumsel dirinya mengaku tidak tahu siapa sosok yang mengintervensi untuk segera dicairkan dana hibah tahap ketiga dan keempat.

“Itu saya tahu dari staf saya saat itu,” tuturnya.

Saksi Ahmad Yusuf Wibowo sempat terdiam, manakala majelis hakim menegaskan bahwa proses pencairan dana hibah seperti yang dikatakannya telah menyalahi prosedur.

“Peran anda sangat sentral disini, mestinya harus ada LPJ tahap pertama dan kedua dahulu, baru boleh dicairkan untuk tahap ketiga dan keempat, itu sudah salahi aturan,” kata hakim anggota Ardian Angga SH MH.

Dilanjutkan Ardian Angga SH MH, atas kesalahan tersebut itulah hingga menyebabkan Suparman Roman dan Akhmad Tahir jadi terdakwa dipersidangan.

Masih kata hakim anggota Ardian Angga, bahwa dalam perkara ini saksi Yusuf Wibowo sebagai Kadispora dinilai tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pencairan dana hibah KONI Sumsel dengan baik.

Hakim anggota Ardian Angga meminta perkara ini agar dikembangkan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Sementara itu, usai sidang saksi Akhmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Sumsel tidak mau berkomentar saat diwawancarai awak media usai persidangan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU dalam sidang dakwaan

Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode