Griya Literasi

Gaji TA DPRD Palembang Dipotong, Sekwan Bungkam

Kamis, 13 Apr 2023 20:48 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Belum sudah Rencana Peraturan Daerah (Perda) RT-RW dan Somasi terhadap pimpinan serta pemindahan dana aspirasi oleh salah satu oknum anggota DPRD, kini ada polemik lain yang datang dari para pakar atau ahli yang membantu sang legislator. Para Tenaga Ahli di DPRD Kota Palembang mempertanyakan pemotongan gaji hingga 15 persen bahkan penurunan gaji hingga lebih dari 50 persen dari tahun sebelumnya tanpa adanya pembicaraan ataupun pemberitahuan dari pihak sekretariat DPRD.

“Gaji tahun sebelumnya 3.500.000 rupiah dipotong 15 persen jadi diterima 2.975.000 rupiah, lalu tahun ini gaji kami 1.500.000 rupiah dipotong 15 persen jadi 1.275.000 rupiah,” ujar salah satu Tenaga Ahli Fraksi pada Kamis (13/03/2023).

Menurut salah satu Tenaga Ahli, pemotongan gaji tersebut berdasarkan PPh 21. Jika penghasilannya 60 juta per tahun, maka dikenakan 5 persen. Namun, jika di atas 60 juta, maka dikenakan 15 persen. “Jika wajib pajak itu mempunyai pendapatan atau gaji kurang dari 60 juta per tahun maka PPh NIHIL,” tambah tenaga ahli yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Palembang.

Diketahui bahwa jumlah tenaga ahli Fraksi di DPRD Kota Palembang berjumlah 8 orang ditambah tenaga ahli pimpinan dan alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 5 tahun 2023 pengadaan tenaga ahli disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran kompensasi upah atau jasa sebesar Rp 3.500.000 setiap bulannya.

Namun, pihak keuangan sekretariat DPRD Kota Palembang, Dilla, mengaku bahwa pemotongan gaji 15 persen tersebut adalah pajak. “Itu sudah lama, mana berani kami melakukan pemotongan, karena gaji itu adalah hak seseorang,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Palembang, Alex Fernandus bungkam ketika dikonfirmasi melalui telepon maupun WhatsApp, padahal pesan tersebut sudah dibaca ia juga tidak merespon konfirmasi dari wartawan. Para Tenaga Ahli berharap persoalan ini dapat segera diatasi dan ada kejelasan mengenai pemotongan gaji mereka. (pp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode