Griya Literasi

Guru Besar dan Aktivis Desak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk Sanksi Berat pada Ketua MK Anwar Usman

Selasa, 7 Nov 2023 19:54 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Sebanyak 15 guru besar, pengajar hukum tata negara, dan aktivis yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua MK, Anwar Usman.

Belasan tokoh tersebut mengungkapkan keprihatinan mereka menjelang pembacaan putusan MKMK terkait dugaan Pelanggaran etik terhadap sembilan hakim konstitusi, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (7/11) di Gedung MK.

“Meminta MKMK menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK karena terbukti melanggar Kode Etik dan perilaku hakim berat,” kata perwakilan dari PSHK Violla Reininda dalam keterangan tertulisnya.

Violla Reininda, perwakilan dari PSHK, menjelaskan bahwa permintaan tersebut didasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan bahwa hakim terlapor telah sengaja melanggar ketentuan Kode Etik, khususnya terkait dengan prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, kesaksamaan, larangan memberikan komentar terhadap perkara yang sedang atau akan diperiksa, serta kewajiban untuk menjalankan hukum acara dengan benar.

Violla juga menyoroti hubungan keluarga antara Anwar Usman dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam perkara syarat usia capres-cawapres. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa Anwar telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan hakim terlapor,” ujarnya.

Akibat dari Pelanggaran ini, Violla Reininda mengungkapkan bahwa amar putusan perkara yang bersangkutan menjadi meragukan, dan Mahkamah Konstitusi terancam kehilangan kepercayaan publik. Ini merusak martabat lembaga tersebut sebagai penjaga konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Violla dan para desakan juga berharap MKMK akan mengambil langkah progresif untuk memulihkan kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan mencabut Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2023 atau memerintahkan pengujian ulang syarat usia calon presiden dan wakil presiden tanpa melibatkan Anwar Usman.

“Atau setidak-tidaknya memerintah Mahkamah Konstitusi memeriksa ulang seluruh pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden tanpa melibatkan hakim terlapor Anwar Usman,” ujar Violla.

Dalam responsnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan kesiapannya menerima segala konsekuensi jika terbukti melanggar Kode Etik sebagai hakim dalam putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres.

“Lho, ya. Semua harus siaplah [mendapat konsekuensi],” kata Usman usai menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat (3/11).

Pada sebelumnya, MKMK telah menerima 21 laporan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik sembilan hakim MK, termasuk Anwar. Dari laporan tersebut, Anwar merupakan yang paling banyak dilaporkan.

Kasus ini berawal saat para hakim MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini memungkinkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang memiliki hubungan keluarga dengan Anwar, untuk maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Laporan: Sri Jumiarti

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode