Griya Literasi

Gegara Hutang Rp120 Juta, Dua Sekawan Tembak Korban Hingga Tewas Ditempat

Kamis, 30 Nov 2023 17:30 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dua sekawan yang menembak terhadap korbannya Kgs M Rudi hingga meregang nyawa ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua tersangka yakni, M Ariansyah (30) warga Lorong Pahlawan, Kelurahan Bagus Kuning dan Ari Putra (26) warga Jalan Lorong Samarinda, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang.

Aksi penembakan ini ketahui terjadi di Jalan Di Panjaitan, Lorong Lama Laut, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, motif penembakan dikarenakan utang piutang. Dimana korban Rudi memiliki utang sebesar Rp120 juta kepada tersangka Ari.

“Kita melakukan pers rilis ungkap kasus kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata AKBP Haris Dinzah dampingi Wakasat AKP Iwan Gunawan pres rilis di Mapolrestabes Palembang, (30/11/2023) siang.

Selain utang Rp120 juta lanjut AKBP Haris Dinzah mengaku, korban juga meminjam sepeda motor milik Ari alias Timuk.

Kemudian, mereka janjian bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelesaikan permasalahan itu.

“Ini Korban menyampaikan seolah-olah tidak peduli dengan utang tersebut dan motor akan dikembalikan. Tersangka AR memberikan kode kepada MA untuk menembak,” ujar AKBP Haris Dinzah.

Masih dikatakan AKBP Haris Dinzah, tersangka AR langsung mencabut pistol dan pinggang serta menembak korban.

“Korban langsung tersungkur dan pelaku melarikan diri dari TKP,” ungkap AKBP Haris Dinzah.

Dia mengatakan, kedua pelaku langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh anggotanya di Lhoksemawe Provinsi Aceh, Rabu (29/11/2023) malam.

“Untuk barang bukti kita amankan satu pucuk senpira yang digunaka MA. Sedangkan senpi dari tersangka AR masih dilakukan pencarian. Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya. (WU)

Laporan: Ana
Editor: Wahyu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode