Sumsel Independen – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi sorotan setelah melanggar Aturan Debat dengan meninggalkan podium saat memberikan pidato. Tindakan kontroversial ini terjadi dalam debat keempat, di mana Gibran memaparkan visi-misinya sebagai kandidat urutan kedua yang mendapatkan kesempatan berbicara.
Hal serupa juga terjadi pada debat pertama Cawapres, yang digelar pada 22 Desember 2023. Keputusan ini menimbulkan reaksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim capres-cawapres, yang akhirnya sepakat untuk menggunakan mikrofon yang terpasang di podium agar calon tidak keluar dari posisi yang seharusnya.
Sebelumnya, saat rapat telah disepakati penggunaan podium tetap di lakukan.
“Dia (podium) posisinya memang seperti jangkar. Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium,” ucap anggota KPU RI August Mellaz selepas rapat dikutip dari fajar.co.id, Rabu (27/12/2023).
Rapat koordinasi ini dilakukan menjelang debat keempat, dan KPU menegaskan bahwa secara teknis tidak ada perubahan dari debat ketiga. Meskipun telah diingatkan sebelumnya, Gibran tampaknya masih melanggar ketentuan debat, yang menunjukkan kurangnya ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Pada debat pertama, Gibran juga terlibat dalam insiden kontroversial. Ia menunjukkan reaksi berlebihan dengan memprovokasi pendukungnya saat debat menyinggung soal pelanggaran etika dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menguntungkannya maju sebagai cawapres pendamping Prabowo.
Kontinuitas pelanggaran Aturan Debat yang dilakukan oleh Gibran memberikan pukulan terhadap citra dan integritasnya sebagai calon wakil presiden. Sementara itu, netizen dan pemilih mempertanyakan kematangan politik dan kemampuannya untuk menghormati proses demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. (Ali/net)
<
Tidak ada komentar