Sumsel Independen — Seorang pria bernama Wahyu Alpiyansa (23) dilaporkan melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berprofesi sebagai guru honorer berinisial NK (27). Hal tersebut terjadi di kediaman mereka di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura pada Sabtu (25/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah tersangka pulang dari bermain gaple di depan rumahnya yang sedang ada acara hajatan.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara mengungkapkan bahwa saat tersangka pulang, korban terlihat cuek dan cemberut, sehingga tersangka kesal dan akhirnya melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban hingga mengalami trauma dan luka memar di bagian muka serta leher. Merasa tidak senang dengan perlakuan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura.
Tersangka yang berasal dari Dusun III, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Mura pada Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya. “Berkat kerja keras, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, tersangka, Wahyu Alpiyansa, saat ini sudah kami tahan, dan dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan polisi, LP / B / 42/ III / 2023 / SPKT / SAT. RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 27 Maret 2023, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Tersangka beserta barang bukti, seperti hasil visum et revertum, satu buah buku nikah dan pakaian korban, sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH yang membenarkan kejadian tersebut melalui Kasat Reskrim mengatakan bahwa kasus tersebut akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan proses penyidikan dan pengadilan secara profesional dan objektif,” tutupnya. (den)
<
Tidak ada komentar