Griya Literasi

Intimidasi Terhadap Mahasiswa di MURATARA, Dian Burlian Angkat Bicara

Senin, 4 Mar 2024 23:25 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Praktisi hukum terkemuka, Dian Burlian, SH.,MA, angkat bicara terkait intimidasi yang dialami mahasiswa di Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA). Peristiwa ini berkaitan dengan dugaan manipulasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi pegawai negeri oleh oknum Dinas Pendidikan setempat.

Aliansi Mahasiswa Bersatu Bersama Rakyat menggelar aksi damai di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten MURATARA. Namun, sayangnya, aksi ini digagalkan oleh segerombolan orang yang tidak dikenal, yang diduga melakukan intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik terhadap beberapa mahasiswa.

Dian Burlian, SH.,MA, mengecam keras peristiwa ini sebagai pelanggaran terhadap konstitusi, terutama Pasal 28E ayat 3 yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat di muka umum. “Tindakan ini adalah pemerkosaan terhadap demokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dian Burlian menyoroti aspek hukum dalam peristiwa ini. Dia menjelaskan bahwa tindakan tersebut juga melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat, yang mengancam dengan pidana penjara satu tahun bagi siapa pun yang menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Dian Burlian juga menegaskan bahwa pelaku dan pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana lainnya, seperti Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.

Berta Widaya, S.sos., koordinator lapangan aksi damai tersebut, menekankan bahwa pihaknya telah memperoleh izin resmi dari Polres MURATARA untuk melaksanakan aksi tersebut. Oleh karena itu, tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum di dalam Dinas Pendidikan adalah pelanggaran hukum yang nyata.

Namun, Dian Burlian menyayangkan sikap aparat kepolisian yang terkesan membiarkan peristiwa penjegalan dan bentrokan ini terjadi tanpa tindakan pencegahan yang memadai.

Pihak terkait dan aparat kepolisian diminta untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas peristiwa ini agar kebebasan berpendapat dan berorganisasi di masyarakat dapat dijamin tanpa intimidasi dan ancaman. Demokrasi adalah hak setiap warga negara yang harus dijaga dan dihormati.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode