Griya Literasi

Kurir Sabu-sabu Seberat 1 Kilogram Ditangkap di Pelabuhan Penyebrangan Tanjung Api-api

Rabu, 15 Nov 2023 12:09 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 1 Kilogram.

Tersangka Haris Fadillah (49) warga Jalan Raya Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Haris Fadillah diringkus oleh anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang di Jalan Api-api, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin Sumsel tepatnya Pelabuhan Penyeberangan sebuah rumah makan, Jum’at 20 Oktober lalu.

Barang bukti Sabu ditemukan anggota Satres Narkoba didalam tas yang dibawa tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis Sabu antar provinsi.

“Ini sabu seberat 1 kilogram diambil tersangka dari salah satu Kabupaten di Provinsi Sumsel, yang akan dibawa ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata AKBP Mario Ivanry di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (15/11/2023) siang.

Lanjut Mario Ivanry mengaku, setelah dilakukan penyelidikan setelah mengetahui ciri tersangka langsung anggota melakukan pengejaran hingga menuju ke Pelabuhan Penyeberangan di Tanjung Api-api.

“Tersangka ditangkap saat sedang duduk di rumah makan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu 1 kilogram didalam tas yang dibawa tersangka,” ujar AKBP Mario Ivanry.

Masih dikatakan AKBP Mario Ivanry, bahwa tersangka ini pemain lama karena tersangka sendiri yang membawa dan mengedarkan di Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami mendapatkan informasi tersangka ini merupakan residivis,” ungkap AKBP Mario Ivanry.

AKBP Mario Ivanry juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi.

“Alhamdulillah saat ini masyarakat sudah mulai berani memberikan informasi kepada kita, dan semoga selanjutnya ke depan masih banyak lagi yang akan memberikan informasi,” jelas AKBP Mario Ivanry.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Sementara tersangka Haris mengaku terpaksa melakukan perbuatan ini lantaran masalah Ekonomi.

“Sekali ambil di upah Rp25 juta,” tegas buruh harian ini. (DW)

Laporan: Deny Wahyudi
Editor: Ana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode