Sumsel Independen – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Umi Fatmawati (46) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Warga Desa Margo Mulyo Muara Padang, Kabupaten Banyuasin Sumsel melaporkan kasus copet tempat keramaian.
Aksi ini ketahui di Jalan Megaria, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Minggu (29/10/2023).
Aksi pelaku mencopet korban terlihat pada kamera CCTV yang terpasang di toko pakaian, pelaku seorang wanita mengenakan hijab dan baju putih.
Menurut korban Umi Fatmawati, saat itu dirinya sedang memilih pakaian dan tidak sadar kalau dompetnya sudah diambil pelaku.
“Dompet saya yang diambil berisikan uang tunai Rp3,3 juta dan Emas seberat 3,5 gram,” kata Umi Fatmawati, Senin (30/10/2023).
Lanjut Umi Fatmawati mengaku, kalau tahu sudah dicopet dari pemilik toko yang curiga dengan gerak gerik pelaku. Saat pelaku pergi langsung memberi tahu korban untuk memeriksa tasnya.
“Ternyata saat saya buka tas sudah tidak ada lagi dompet saya, makanya saya membuat laporan polisi berharap pelakunya bisa ditangkap,” ujar Umi Fatmawati.
Akibatnya korban mengalami kerugian atas pencopetan ini berupa kehilangan dompet yang berisikan uang tunai dan emas.
Dia berharap dengan laporan pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya harap pelaku ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Umi Fatmawati.
Sementara, laporan dari korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana pencurian biasa Pasal 362 KUHP.
Selanjutnya, laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut. (DW)
<
Tidak ada komentar