Griya Literasi

Jaksa KPK Siapkan 45 Saksi dan Tiga Ahli Kasus BUMD Sumsel 

Senin, 29 Jan 2024 14:41 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sidang dakwaan dugaan korupsi pengangkutan batubara pada BUMD Pemprov Sumsel, untuk kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp 18 miliar, yang menjerat mantan Direktur PT SMS Ir Sarimuda dalam kasus ini.

Dalam Sidang tim JPU KPK mendakwa Ir Sarimuda, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan,” kata JPU dalam Sidang

“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” tambah penuntut umum pada poin dakwaannya.

Usai Sidang JPU KPK Dian Hamisena SH, mengatakan pihaknya menyiapkan 45 saksi dan tiga ahli

“Ada 45 saksi dan 3 ahli, saksi dari PT SMS, vendor dan beberapa pihak lain, untuk saksi Pemprov Sumsel, kami cek karena saya bukan PIC saksinya,” tutupnya (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode