Sumsel Indepeden – Polsek Seberang Ulu II Palembang melalui Unit Reskrim meringkus spesialis sekaligus residivis kasus pencurian motor di Jalan A Yani halaman Klinik Bersalin Palembang pada Senin 12 April 2021 sekitar pukul 14.20 WIB silam.
Tersangka itu ialah Bahar (40) atau akrab disapa Kang Bahar warga Seberang Ulu (SU) II Palembang dan korban Ivanali yang kehilangan satu unit motor Yamaha Mio warna hitam.
Kejadian tersebut berawal dari korban memarkirkan motornya di Tempat Kejadian Perkara (halaman Klinik Bersalin Palembang ) dan langsung kerja.
Kemudian, diberi tahu saksi Abdul bahwa motor korban sudah tidak ada di parkiran. Setelah di cek melalui CCTV ternyata sudah dicuri orang.
“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 2 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,”ujar Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Bayu Arya Sakti kepada wartawan, Minggu(6/8/2023).
Dari Keterangannya tersangka Bahar beraksi menggunakan kunci Letter T.
“Tersangka beraksi mencuri motor korban dengan menggunakan kunci T, tersangka ini sebagai eksekutor dan satu rekannya masih DPO. Tersangka sendiri pernah menjalani hukuman di Lapas Muba dalam perkara curanmor,”Katanya Bayu Arya Sakti.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hw)
Cak_In
<
Tidak ada komentar