Griya Literasi

Kasus Korupsi Dana Komite dan Pembangunan SMA Negeri 19, Kuasa Hukum Minta Pembatalan Penetapan Tersangka

Senin, 14 Agu 2023 15:23 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022, mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, Slamet, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Sidang praperadilan Slamet terhadap Kejari Palembang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (14/8/2023). Kuasa hukum tersangka, yang terdiri dari Sigit Muhaimin SH dan Frenky Adiatmo SH, mengajukan gugatan dengan dasar bahwa penetapan Slamet sebagai tersangka perlu dibatalkan. Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 yang mempertanyakan legalitas penetapan tersangka.

“Salah satu poin gugatan kita adalah memohon kepada majelis hakim untuk pembatalan dan penetapan tersangka terhadap klien kami Slamet, mantan Kepsek SMAN 19 Palembang,” ujar Sigit Muhaimin SH didampingi Frenky Adiatmo SH.

Mereka juga mengkritik penahanan Slamet, yang dilakukan pada saat yang bersamaan dengan panggilan sebagai saksi, serta penunjukan Penasehat Hukum Pribadi yang dianggap melanggar KHUP.

“Klien kami tidak diberikan leluasa serta kewenangan untuk menunjuk pengacara pribadi, ketika setelah berada di Lapas Pakjo baru dia bisa menunjuk pengacara pribadi. Padahal, klien kami sebenarnya sudah memiliki pengacara pribadi yang sudah punya kontrak,” tegas kuasa hukum tersebut.

Tidak hanya Slamet, dua mantan kepala sekolah dan ketua komite SMA Negeri 19 Palembang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut juga langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang. M F Hasibuan SH MH, Kasi Intel Kejari Palembang, mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan penggunaan uang komite dan dana pembangunan sekolah yang tidak sesuai dengan prosedur. Alat bukti yang telah diperiksa, termasuk keterangan dari sekitar 20 saksi dan pendapat ahli, telah digunakan untuk memperkuat penyelidikan.

“Ada sekitar 20 saksi yang telah kita periksa dan keterangan ahli guna memperkuat alat bukti penyidikan,” tegas Fandhi

Menurut Fandhi, salah satu penyidik dalam kasus ini, kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka diperkirakan mencapai lebih dari Rp 358 juta.

(RN)

Laporan: RN
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode